KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama terkait aturan pengeras suara masjid.
Justru Edi Kamtono yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak tidak mempermasalahkan jika adzan dikumandangkan dengan pengeras suara dan harusnya keras supaya terdengar oleh umat Muslim sebagai tanda memasuki waktu salat.
“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat,” kata Edi Kamtono, Jumat, 25 Februari 2022.
- Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid
- Kemenag Ketapang Segera Tindak Lanjut Aturan Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid
Edi Kamtono mengatakan, suara adzan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Di Pontianak tercatat 347 masjid. Saat adzan berkumandang hampir seluruh udara Pontianak terdengar dan ini juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu salat.
“Dan selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi,” pungkas Edi Kamtono.
Comment