Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Polres Kapuas Hulu menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, Bripka YDH, pada Kamis pagi (12/02/2026). Upacara ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi.
Upacara yang berlangsung di lapangan Mapolres Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Muslimin, jajaran pejabat utama, dan seluruh personel Polres Kapuas Hulu.
Penerbitan keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Barat, menyusul pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga dianggap tidak layak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi menjaga marwah institusi.
"Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Roberto.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara In absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), ditandai dengan pencoretan foto oleh Inspektur Upacara di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai Presisi. Upacara ditutup dengan doa bersama, berharap agar keluarga besar Polres Kapuas Hulu senantiasa diberikan kekuatan untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan integritas tinggi. (Haq)
KALBARONLINE.com - Polres Kapuas Hulu menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, Bripka YDH, pada Kamis pagi (12/02/2026). Upacara ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi.
Upacara yang berlangsung di lapangan Mapolres Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Muslimin, jajaran pejabat utama, dan seluruh personel Polres Kapuas Hulu.
Penerbitan keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Barat, menyusul pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga dianggap tidak layak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi menjaga marwah institusi.
"Peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Roberto.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara In absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), ditandai dengan pencoretan foto oleh Inspektur Upacara di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai Presisi. Upacara ditutup dengan doa bersama, berharap agar keluarga besar Polres Kapuas Hulu senantiasa diberikan kekuatan untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan integritas tinggi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini