Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 29 Juni 2018 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni 2018 kemarin masih ditemukan adanya pelanggaran salah satunya terjadi pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2018.
Misalnya yang terjadi di Kapuas Hulu, terdapat satu TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid.
PSU ini dilakukan karena ditemukan ada pemilih yang hak suaranya diwakilkan sehingga tindakan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an juga membenarkan adanya kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid. Sehingga, kata dia, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang pada Minggu (1/7/2018) nanti.
“Kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam Undang-undang,” kata Musta’an, Jumat (29/6/2018).
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani juga membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid tersebut.
Ahmad Yani secara penuh menyerahkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Panwaslu Kapuas Hulu.
“Pada intinya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu,” ucapnya.
Informasi yang diterima, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan, Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal (2), pasal (59) ayat (2) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.
Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Matan, Desa Matan, Kecamatan Suhaid. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni 2018 kemarin masih ditemukan adanya pelanggaran salah satunya terjadi pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2018.
Misalnya yang terjadi di Kapuas Hulu, terdapat satu TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid.
PSU ini dilakukan karena ditemukan ada pemilih yang hak suaranya diwakilkan sehingga tindakan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an juga membenarkan adanya kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid. Sehingga, kata dia, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang pada Minggu (1/7/2018) nanti.
“Kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam Undang-undang,” kata Musta’an, Jumat (29/6/2018).
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani juga membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid tersebut.
Ahmad Yani secara penuh menyerahkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Panwaslu Kapuas Hulu.
“Pada intinya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu,” ucapnya.
Informasi yang diterima, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan, Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal (2), pasal (59) ayat (2) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.
Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Matan, Desa Matan, Kecamatan Suhaid. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini