KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 sebagai peserta demokrasi yang dikehendaki masyarakat berjalan dengan jujur, adil (jurdil) aman dan damai.
Tetapi proses pemilu yang jurdil dinodai dengan dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Tempat Pemungutan Suara 04 Desa Perjuk, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 tersebut dinilai sangat mencederai demokrasi yang sesungguhnya yaitu jurdil dan berintegritas.
Dugaan temuan kecurangan atau pelanggaran pemilu di TPS 04 Desa Perjuk ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu oleh pelapor Yokop Japari.
“Bahwa sangat kuat dugaan kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 Desa Perjuk , di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutupi dengan tirai berwarna merah, ” ungkap Yokop Japari.
Dugaan pelanggaran lain yang dinilai Yokop yaitu adanya seorang pemandu yang mengarahkan pemilih untuk memandu sampai ke bilik suara. Padahal pemandu itu tidak terlibat dalam kepanitiaan. Dan hasilnya hampir 60 persen berhasil meraup suara yang memenangkan salah satu calon legislatif tertentu.
“Surat suara yang terpakai tidak ada yang rusak atau tidak sah. Padahal data yang riil, banyak penduduk atau orang tua yang tidak hadir, karena banyak yang kuliah, kerja yang jauh dari Kampung,” katanya.
Yokop Japari menyatakan, berdasarkan data DPT di TPS 04, jumlah pemilih laki-laki yakni berjumlah 129 orang, jumlah pemilih perempuan 129 orang, totalnya jumlah 258 orang. Namun hasil dari perhitungan suara di TPS 04, tidak sesuai dengan kehadiran masyarakat yang ikut memilih atau mencoblos.
“Yang juga menjadi pertanyaan saya, tidak pernah ditemukan dalam sejarah pemilu tempat bilik suara ditutupi dengan tirai. Baru di TPS 04 inilah saya menemukan tempat bilik suara ditutupi dengan tirai warna merah,” katanya.
Atas dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu di TPS 04, Yokop Japari lalu melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. Bukti dokumen yang dilaporkan adalah foto kegiatan di TPS 04 Desa Perjuk, video pada saat pemungutan suara di TPS 04 Desa Perjuk (Flesdis Yourz.2 GB dan CD).
“Kami sangat berharap adanya keadilan dan kepastian dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti laporan ini. Sehingga laporan ini dapat diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perjuk, Kecamatan Silat Hulu,Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Tak hanya ke Bawaslu Kapuas Hulu, laporan itu juga ditembuskan Yokop Japari ke KPU Kapuas Hulu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU dan Bawaslu RI di Jakarta.
“Dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, jawaban dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil. (Haq)
Comment