Deadline Panwascam MHU tiga hari
KalbarOnline, Ketapang – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan pelanggaran pemilu mengenai pembagian mesin perontok padi yang diduga dilakukan oleh satu di antara calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain terus melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye ini, pihaknya juga telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa.
“Yang sudah dimintai keterangan itu ada tiga orang,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Tiga orang yang sudah diperiksa tersebut adalah caleg DPRD Ketapang dapil 1 nomor urut 1 dari PDIP, Silvanus, Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi dan Saiful yang merupakan tim sukses caleg tersebut.
“Namun, bisa saja kita memanggil pihak-pihak lainnya jika memang dibutuhkan. Bahkan, yang sudah dipanggil ini bisa saja dipanggil lagi jika memang masih dibutuhkan keterangannya,” terangnya.
Ronny turut menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Panwascam Matan Hilir Utara (MHU) untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kasus ini.
Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Panwascam untuk menyampaikan laporan hasil pengumpulan data dan informasi tersebut.
“Kemarin secara lisan saya sampaikan. Tiga hari kedepan sudah harus dilaporkan,” tegasnya. Jika dalam penyelidikan ditemukan ada unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan menyerahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (Adi LC)
Comment