Ketapang    

Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Terus Lakukan Pendalaman

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Deadline Panwascam MHU tiga hari

KalbarOnline,

Ketapang – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten

Ketapang, Ronny Irawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus

mendalami dugaan pelanggaran pemilu mengenai pembagian mesin perontok padi yang

diduga dilakukan oleh satu di antara calon legislatif dari Partai Demokrasi

Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain terus melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi

terkait dugaan pelanggaran kampanye ini, pihaknya juga telah memanggil sejumlah

orang untuk diperiksa.

“Yang sudah dimintai keterangan itu ada tiga orang,” ujarnya

saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).

Tiga orang yang sudah diperiksa tersebut adalah caleg DPRD

Ketapang dapil 1 nomor urut 1 dari PDIP, Silvanus, Ketua DPC PDIP Ketapang,

Kasdi dan Saiful yang merupakan tim sukses caleg tersebut.

“Namun, bisa saja kita memanggil pihak-pihak lainnya jika

memang dibutuhkan. Bahkan, yang sudah dipanggil ini bisa saja dipanggil lagi

jika memang masih dibutuhkan keterangannya,” terangnya.

Ronny turut menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan

kepada Panwascam Matan Hilir Utara (MHU) untuk melakukan pengumpulan data dan

informasi terkait kasus ini.

Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Panwascam untuk

menyampaikan laporan hasil pengumpulan data dan informasi tersebut.

“Kemarin secara lisan saya sampaikan. Tiga hari kedepan

sudah harus dilaporkan,” tegasnya.

Jika dalam penyelidikan ditemukan ada unsur

pidana Pemilu, Bawaslu akan menyerahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum

Terpadu (Gakumdu). (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gelar Aksi Solidaritas Untuk Korban Penembakan di Selandia Baru, Gema Pembebasan Dorong Konstitusi Syariat dan Khilafah
Jumat, 22 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Bawaslu Ketapang Sudah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Caleg PDIP
Jumat, 22 Maret 2019

Berita terkait