Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 Maret 2019 |
Bawaslu Ketapang : Jika
ditemukan pidana Pemilu, Kita serahkan kasus ini ke Gakumdu
KalbarOnline,
Ketapang – Bawaslu Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Ketapang, Silvanus.
Seperti diketahui bahwa Silvanus diduga membagikan mesin
perontok padi dengan mencantumkan nama, nomor urut serta nama partainya di wilayah
Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Komisioner
Bawaslu Ketapang, Ronny mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan
pelanggaran pemilu tersebut. Saat ini, kata dia, Bawaslu Ketapang masih menunggu
laporan hasil klarifikasi oleh Panwascam MHU terhadap 5 warga yang diduga mengetahui
persoalan tersebut.
Bawaslu Ketapang, lanjut Ronny, mendelegasikan pengumpulan
data dan informasi kepada Panwascam MHU lantaran kasus ini terjadi di wilayah
tersebut. Terlebih lagi kasus seperti ini dianggap masih mampu untuk ditangani
Panwascam.
“Termasuk di antaranya meminta keterangan dari warga dan
mencari fakta di lapangan apakah benar mesin perontok padi tersebut ada dan
bertuliskan nama Silvanus dan nomor urut serta nama partainya,” ujarnya, Kamis
(22/3/2019).
Menurut Ronny, penyelesaian kasus ini memang tidak memiliki
batas waktu. Akan tetapi pihaknya berusaha mempercepat penyelesaian dan
mengambil keputusan.Termasuk juga akan menyerahkan kasus ini kepada Sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika memang ditemukan pelanggaran Pemilu.
“Kalau ini memang nanti naik ke proses pidana, maka akan
dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu dan memanggil sejumlah pihak,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan melakukan
klarifikasi terhadap pemilik toko Tunas Diesel yang sesuai informasi merupakan
tempat pembuatan mesin perontok padi tersebut, Ronny mengaku hal tersebut belum
dilakukan pihaknya lantaran saat ini pihaknya masih dalam proses pendalaman informasi.
“Saat ini kami masih dalam proses pendalaman informasi untuk
melihat apakah aspek formil dan materil terpenuhi,” akunya.
Sementara saat dikonfirmasi, Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 1
Ketapang, Silvanus yang namanya tertera di mesin perontok padi yang diduga
dibagikannya itu enggan memberikan komentar, pesan singkat, WhatsApp dan
telepon awak media sama sekali tak direspon Silvanus kendati berulang kali awak
media coba menghubungi. (Adi LC)
Bawaslu Ketapang : Jika
ditemukan pidana Pemilu, Kita serahkan kasus ini ke Gakumdu
KalbarOnline,
Ketapang – Bawaslu Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Ketapang, Silvanus.
Seperti diketahui bahwa Silvanus diduga membagikan mesin
perontok padi dengan mencantumkan nama, nomor urut serta nama partainya di wilayah
Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Komisioner
Bawaslu Ketapang, Ronny mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan
pelanggaran pemilu tersebut. Saat ini, kata dia, Bawaslu Ketapang masih menunggu
laporan hasil klarifikasi oleh Panwascam MHU terhadap 5 warga yang diduga mengetahui
persoalan tersebut.
Bawaslu Ketapang, lanjut Ronny, mendelegasikan pengumpulan
data dan informasi kepada Panwascam MHU lantaran kasus ini terjadi di wilayah
tersebut. Terlebih lagi kasus seperti ini dianggap masih mampu untuk ditangani
Panwascam.
“Termasuk di antaranya meminta keterangan dari warga dan
mencari fakta di lapangan apakah benar mesin perontok padi tersebut ada dan
bertuliskan nama Silvanus dan nomor urut serta nama partainya,” ujarnya, Kamis
(22/3/2019).
Menurut Ronny, penyelesaian kasus ini memang tidak memiliki
batas waktu. Akan tetapi pihaknya berusaha mempercepat penyelesaian dan
mengambil keputusan.Termasuk juga akan menyerahkan kasus ini kepada Sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika memang ditemukan pelanggaran Pemilu.
“Kalau ini memang nanti naik ke proses pidana, maka akan
dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu dan memanggil sejumlah pihak,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan melakukan
klarifikasi terhadap pemilik toko Tunas Diesel yang sesuai informasi merupakan
tempat pembuatan mesin perontok padi tersebut, Ronny mengaku hal tersebut belum
dilakukan pihaknya lantaran saat ini pihaknya masih dalam proses pendalaman informasi.
“Saat ini kami masih dalam proses pendalaman informasi untuk
melihat apakah aspek formil dan materil terpenuhi,” akunya.
Sementara saat dikonfirmasi, Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 1
Ketapang, Silvanus yang namanya tertera di mesin perontok padi yang diduga
dibagikannya itu enggan memberikan komentar, pesan singkat, WhatsApp dan
telepon awak media sama sekali tak direspon Silvanus kendati berulang kali awak
media coba menghubungi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini