Ketapang    

Bawaslu Ketapang Sudah Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Caleg PDIP

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Bawaslu Ketapang : Jika

ditemukan pidana Pemilu, Kita serahkan kasus ini ke Gakumdu

KalbarOnline,

Ketapang – Bawaslu Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan pelanggaran

pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan (PDIP) Ketapang, Silvanus.

Seperti diketahui bahwa Silvanus diduga membagikan mesin

perontok padi dengan mencantumkan nama, nomor urut serta nama partainya di wilayah

Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).

Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Komisioner

Bawaslu Ketapang, Ronny mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan

pelanggaran pemilu tersebut. Saat ini, kata dia, Bawaslu Ketapang masih menunggu

laporan hasil klarifikasi oleh Panwascam MHU terhadap 5 warga yang diduga mengetahui

persoalan tersebut.

Bawaslu Ketapang, lanjut Ronny, mendelegasikan pengumpulan

data dan informasi kepada Panwascam MHU lantaran kasus ini terjadi di wilayah

tersebut. Terlebih lagi kasus seperti ini dianggap masih mampu untuk ditangani

Panwascam.

“Termasuk di antaranya meminta keterangan dari warga dan

mencari fakta di lapangan apakah benar mesin perontok padi tersebut ada dan

bertuliskan nama Silvanus dan nomor urut serta nama partainya,” ujarnya, Kamis

(22/3/2019).

Menurut Ronny, penyelesaian kasus ini memang tidak memiliki

batas waktu. Akan tetapi pihaknya berusaha mempercepat penyelesaian dan

mengambil keputusan.Termasuk juga akan menyerahkan kasus ini kepada Sentra

penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika memang ditemukan pelanggaran Pemilu.

“Kalau ini memang nanti naik ke proses pidana, maka akan

dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu dan memanggil sejumlah pihak,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan melakukan

klarifikasi terhadap pemilik toko Tunas Diesel yang sesuai informasi merupakan

tempat pembuatan mesin perontok padi tersebut, Ronny mengaku hal tersebut belum

dilakukan pihaknya lantaran saat ini pihaknya masih dalam proses pendalaman informasi.

“Saat ini kami masih dalam proses pendalaman informasi untuk

melihat apakah aspek formil dan materil terpenuhi,” akunya.

Sementara saat dikonfirmasi, Caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 1

Ketapang, Silvanus yang namanya tertera di mesin perontok padi yang diduga

dibagikannya itu enggan memberikan komentar, pesan singkat, WhatsApp dan

telepon awak media sama sekali tak direspon Silvanus kendati berulang kali awak

media coba menghubungi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Terus Lakukan Pendalaman
Jumat, 22 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
TNI-Polri Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2019 di Ketapang
Jumat, 22 Maret 2019

Berita terkait