Ketapang    

Bawaslu Ketapang Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg PDIP

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 08 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Bawaslu Kabupaten Ketapang sampai saat ini masih menelusuri kasus

dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari PDI

Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan bahwa pihaknya

telah mengunjungi langsung lokasi Desa di Kecamatan Matan Hilir Utara belum

lama ini. Di mana desa tersebut terdapat alat perontok padi yang dijadikan bukti

pelanggaran tersebut.

“Ya memang kita kemaren memfollow-up penugasan yang

diberikan ke Panwascam sekaligus kita mengonfirmasi atau mengklarifikasi

beberapa sumber yang sebelumnya pernah diklarifikasi Panwascam tapi pada

kesempatan kemarin kita coba dalami lagi,” ujar Ronny saat dikonfirmasi awak

media, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak

https://www.youtube.com/watch?v=SPcANbx5YL8

Ronny berujar, pihaknya harus turun langsung ke lokasi lantaran

masih ada beberapa poin klarifikasi yang harus dipenuhi untuk memperjelas apa

yang dibutuhkan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Silvanus.

“Jadi kemarin di sana ada tiga sumber yang kita klarifikasi

terkait masyarakat yang dipinjamkan alat perontok tersebut, yang bahasa mereka

itu dari partai,” tukasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi tersebut,

pihaknya melihat alat perontok padi yang dijadikan bukti dugaan pelanggaran di

dua lokasi yang berbeda. Namun, kata dia, kondisi terkini dari alat perontok

tersebut, sudah berbeda dari pertama kali diberitakan sebelumnya.

Seperti sudah tidak ada lagi nomor urut dan nama caleg dan

satu lagi alat perontok padi tersebut tidak berwarna merah melainkan berwarna

hijau.

“Buat kita itu bukan ciri fisik ya, ciri fisik itu hanya

sebuah faktor saja, kalau untuk aspek citra diri. Tapi kita juga mendalami dari

segi motif, untuk melihat apakah pelanggaran ini ada kaitannya dengan hal-hal

yang berhubungan dengan kepentingan untuk mempengaruhi pilihan pemilih,” tandasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda Mahendrawan Launching Kawasan Car Free Day Kubu Raya
Senin, 08 April 2019
Artikel Sebelumnya
Isa Anshari Desak Bawaslu Ketapang Segera Selesaikan Kasus Pembagian Mesin Perontok Padi
Senin, 08 April 2019

Berita terkait