Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari
mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian
mesin perontok padi yang bertuliskan nama partai, nomor dan nama calon
legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.
Isa mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan dugaan
pelanggaran tersebut sebelum Pemilu 17 April berlangsung.
“Kita meminta Bawaslu segera menyelesaikan dugaan
pelanggaran ini. Hal ini agar masyarakat bisa berpikir dan tidak salah pilih
pada 17 April mendatang,” ujar Isa tegas saat dihubungi awak media, Senin
(8/4/2019).
Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak
Ia menegaskan, pembagian mesin perontok padi yang lengkap
dengan cita diri caleg tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan dan ia menilai
hal ini telah menciderai demokrasi yang saat tengah berjalan ini.
“Kalau ini tidak ada penyelesaiannya, maka bisa saja caleg
yang bersangkutan atau caleg lain melakukan hal serupa menjelang 17 April
dengan alibi yang sama ‘itu bantuan partai’, yang menulis nomor, nama partai
dan nama caleg adalah penerima bantuan, kemudian perkara selesai. Ini akan jadi
citra buruk demokrasi kita,” tukasnya.
Oleh karenanya, Isa menyatakan dukungan terhadap Bawaslu
untuk segera menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan tak takut atas tekanan
atau intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam ini.
“Karena informasi beredar ada upaya untuk mengintervensi
Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Makanya kita minta kasus
segera diselesaikan kalau terbukti kita minta caleg tersebut disanksi dan
dicoret,” tegasnya.
Isa juga mengimbau masyarakat agar jeli dalam menentukan
pilihan dengan melihat rekam jejak dan apa saja yang sudah dilakukan oleh para
caleg baik saat menjabat maupun sebelum menjabat dan tidak tertipu hanya dengan
pemberian bantuan baik berupa mesin perontok padi atau uang. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari
mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian
mesin perontok padi yang bertuliskan nama partai, nomor dan nama calon
legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.
Isa mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan dugaan
pelanggaran tersebut sebelum Pemilu 17 April berlangsung.
“Kita meminta Bawaslu segera menyelesaikan dugaan
pelanggaran ini. Hal ini agar masyarakat bisa berpikir dan tidak salah pilih
pada 17 April mendatang,” ujar Isa tegas saat dihubungi awak media, Senin
(8/4/2019).
Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak
Ia menegaskan, pembagian mesin perontok padi yang lengkap
dengan cita diri caleg tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan dan ia menilai
hal ini telah menciderai demokrasi yang saat tengah berjalan ini.
“Kalau ini tidak ada penyelesaiannya, maka bisa saja caleg
yang bersangkutan atau caleg lain melakukan hal serupa menjelang 17 April
dengan alibi yang sama ‘itu bantuan partai’, yang menulis nomor, nama partai
dan nama caleg adalah penerima bantuan, kemudian perkara selesai. Ini akan jadi
citra buruk demokrasi kita,” tukasnya.
Oleh karenanya, Isa menyatakan dukungan terhadap Bawaslu
untuk segera menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan tak takut atas tekanan
atau intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam ini.
“Karena informasi beredar ada upaya untuk mengintervensi
Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Makanya kita minta kasus
segera diselesaikan kalau terbukti kita minta caleg tersebut disanksi dan
dicoret,” tegasnya.
Isa juga mengimbau masyarakat agar jeli dalam menentukan
pilihan dengan melihat rekam jejak dan apa saja yang sudah dilakukan oleh para
caleg baik saat menjabat maupun sebelum menjabat dan tidak tertipu hanya dengan
pemberian bantuan baik berupa mesin perontok padi atau uang. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini