Ketapang    

Isa Anshari Desak Bawaslu Ketapang Segera Selesaikan Kasus Pembagian Mesin Perontok Padi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 08 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari

mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian

mesin perontok padi yang bertuliskan nama partai, nomor dan nama calon

legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus.

Isa mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan dugaan

pelanggaran tersebut sebelum Pemilu 17 April berlangsung.

“Kita meminta Bawaslu segera menyelesaikan dugaan

pelanggaran ini. Hal ini agar masyarakat bisa berpikir dan tidak salah pilih

pada 17 April mendatang,” ujar Isa tegas saat dihubungi awak media, Senin

(8/4/2019).

Baca Juga :Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak

https://www.youtube.com/watch?v=SPcANbx5YL8

Ia menegaskan, pembagian mesin perontok padi yang lengkap

dengan cita diri caleg tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan dan ia menilai

hal ini telah menciderai demokrasi yang saat tengah berjalan ini.

“Kalau ini tidak ada penyelesaiannya, maka bisa saja caleg

yang bersangkutan atau caleg lain melakukan hal serupa menjelang 17 April

dengan alibi yang sama ‘itu bantuan partai’, yang menulis nomor, nama partai

dan nama caleg adalah penerima bantuan, kemudian perkara selesai. Ini akan jadi

citra buruk demokrasi kita,” tukasnya.

Oleh karenanya, Isa menyatakan dukungan terhadap Bawaslu

untuk segera menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan tak takut atas tekanan

atau intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam ini.

“Karena informasi beredar ada upaya untuk mengintervensi

Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Makanya kita minta kasus

segera diselesaikan kalau terbukti kita minta caleg tersebut disanksi dan

dicoret,” tegasnya.

Isa juga mengimbau masyarakat agar jeli dalam menentukan

pilihan dengan melihat rekam jejak dan apa saja yang sudah dilakukan oleh para

caleg baik saat menjabat maupun sebelum menjabat dan tidak tertipu hanya dengan

pemberian bantuan baik berupa mesin perontok padi atau uang. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bawaslu Ketapang Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg PDIP
Senin, 08 April 2019
Artikel Sebelumnya
Juarai WBC Asia, Ari Agustian Petinju Asal Kubu Raya Harumkan Nama Indonesia
Senin, 08 April 2019

Berita terkait