Ketapang    

Babak Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ternyata Ada Dua Mesin Perontok Padi yang Dipinjamkan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 26 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon

legislatif dari PDI Perjuangan Dapil I Ketapang, Silvanus memasuki babak baru.

Seperti diketahui bahwa Silvanus diduga membagikan mesin

perontok padi dengan mencantumkan nama, nomor urut serta nama partainya di

wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).

Mesin perontok padi yang diduga dibagikan oleh Silvanus ternyata

tak hanya satu unit. Selain diserahkan kepada kader partai di tingkat desa,

mesin perontok padi itu juga diduga diserahkan kepada warga. Hal ini berdasarkan

pengakuan salah seorang warga yang menerima mesin perontok padi tersebut.

Adalah Abdul Wahid, warga RT 01/01 Desa Kuala Tolak,

Kecamatan MHU yang menerima bantuan mesin perontok padi tersebut yang ia terima

sekitar awal bulan Maret lalu.

“Warna mesinnya hijau,” ujarnya saat dikonfirmasi awak

media, Selasa (26/3/2019) siang.

Bulan Maret ini, kata Wahid, masyarakat yang menanam padi

sudah mulai panen tak terkecuali dirinya. Bertepatan dengan musim panen dirinya

lantas kesulitan untuk merontokkan padi. Selain tak memiliki alat perontok padi,

Wahid juga mengaku kesulitan untuk meminjam sekalipun menyewa mesin perontok

padi.

“Tak ada alat. Selain itu tidak ada yang menyewakan, semuanya

dipakai,” ucapnya.

Masuknya musim panen, mau tak mau harus segera dipanen.

Sementara dirinya tak memiliki mesin perontok padi. Akhirnya Wahid mendatangi

salah seorang caleg dari PDIP Dapil I, Silvanus dengan tujuan meminta bantuan

mesin perontok padi.

“Bang, saya mau pinjam perontok padi. Dia jawab tidak ada,” ucapnya.

Selang seminggu kemudian, lanjut Wahid, salah seorang tim

sukses dari Silvanus, menghubunginya melalui telepon yang mengatakan bahwa mesin

perontok padi yang dimintanya itu sudah ada sehingga Wahid diminta untuk mengambil

ke tempat pembuatannya di Toko Tunas Diesel.

“Saya ambil sendiri. Tapi katanya ini dipinjamkan, bukan

diserahkan. Nanti setelah selesai dikembalikan,” tukasnya.

Mesin perontok padi tersebut, kata Wahid berwarna hijau dan

tak terdapat nama Silavanus, nomor urut serta nama partai pada mesin tersebut.

Berkenaan dengan motif peminjaman alat tersebut, Wahid mengaku

tak mengetahui secara pasti. Silvanus dan tim suksesnya, diakui Wahid juga tak meminta

dukungan suara ketika meminjamkan alat tersebut.

Kendati demikian, Wahid mengakui bahwa sejatinya ia

merupakan pendukung Silvanus pada Pileg 2014 lalu. Dia mendatangi Silvanus

untuk meminjam alat tersebut lantaran dirinya merasa sebagai pendukung Silvanus.

“Jujur saja, kalau sudah ada kebaikan tentu ada balas budi.

Masalah suara dukungan, itu pasti ada meskipun tidak terucap secara langsung,

karena ini berkaitan dengan balas budi,” tukasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi mengatakan bahwa mesin

perontok padi tersebut merupakan bantuan dari partai, bukan dari caleg. Mesin

itu juga dipinjampakaikan, bukan diberikan. Tak sampai di situ, kala itu Kasdi

juga membeberkan bahwa jumlah mesin perontok padi yang dipinjamkan hanya satu

unit.

Kasdi juga menjelaskan, sebenarnya PDIP punya 8 unit mesin

perontok padi yang akan disalurkan.

“Saya sampaikan ke Bapak Silvanus, tolong dong beritahu

kepada konstituen anda, kita bantu 1 unit. Tapi dalam bentuk pinjam pakai dulu.

Nanti setelah Pemilu baru boleh diserahkan dan dikelola oleh kelompok,” terang

Kasdi beberapa waktu lalu.

Soal pembagian mesin perontok padi ini sempat heboh di media

sosial beberapa waktu lalu hingga akhirnya ditangani oleh Bawaslu, karena ada

dugaan pelanggaran kampanye.

Kala itu, mesin perontok padi diakui hanya dipinjampakaikan

kepada salah seorang kader PDIP di Desa Tanjung Baik Budi, MHU, Jumadi. Di

mesin perontok padi itu juga tercantum nama Silvanus, nomor urut dan nama PDIP.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Tahanan Meninggal, Dua Anggota Polsek Marau Dituntut Bayar Tanggul dan Denda Adat
Selasa, 26 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Bupati Rupinus : Jangan Minta Pindah!
Selasa, 26 Maret 2019

Berita terkait