Ketapang    

Tahanan Meninggal, Dua Anggota Polsek Marau Dituntut Bayar Tanggul dan Denda Adat

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 26 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polisi Tegaskan Tersangka

Meninggal Akibat Terjatuh

KalbarOnline,

Ketapang – Dimas (20) tahanan Polsek Marau yang ditangkap pada 11 Maret

2019 atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) meninggal dunia

setelah sempat ditahan beberapa hari di Polsek Marau.

Sepeninggalnya tersangka lantas mengundang tanda tanya masyarakat

setempat lantaran saat diamankan, tersangka Dimas masih dalam keadaan sehat.

Warga juga dibuat semakin penasaran lantaran beredar surat

pernyataan yang ditandatangani dua anggota Polsek Marau yang menyatakan

menyanggupi adanya ‘Tanggul dan Denda Adat’ atas meninggalnya Dimas anak dari

Bapak Kamsui dan Ibu Mari yang beralamatkan di Dusun Pemarauan, Desa Pantai

Ketikal, Kecamatan Singkup Ketapang, dengan rincian Tanggul Kematian dan Denda

Adat sebesar Rp90 juta.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin

pernyataan di antaranya sebagai berikut;

Pertama, kami berjanji akan membayar Tanggul dan Denda Adat

tersebut paling lama pada 27 Maret 2019 bertempat di Dusun Pemarauan, Desa

Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup dan akan diserahkan ke pihak keluarga.

Kedua, jika tidak terbayarkan pada 27 Maret 2019, maka akan

kembali pada tuntutan awal Tanggul dan Denda Adar sebesar Rp240 juta.

Ketiga, mempersilahkan dan mengizinkan pihak keluarga Dimas

yang telah meninggal untuk melanjutkan ke jalur hukum positif sesuai dengan

aturan perundang-undangan yang berlaku dan mayat jenazah dari saudara Dimas

akan digali lagi untuk kepentingan otopsi jika tidak terbayar.

Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang

diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pantai Ketikal serta 5 orang warga

yang menjadi saksinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

membenarkan adanya tersangka yang meninggal dunia atas nama Dimas yang

sebelumnya diamankan Polsek Marau. Ia menerangkan tersangka Dimas meninggal

lantaran terjatuh saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan

kasusnya.

“Kejadiannya Sabtu (16/3). Saat itu tersangka dibawa untuk

dilakukan pengembangan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Saat di perjalanan, tersangka

berusaha melarikan diri dari kawalan petugas,” terangnya saat dikonfirmasi awak

media, Selasa (26/3/2019).

“Saat dilakukan pengejaran, tersangka lalu terjatuh sehingga

kepalanya terbentur aspal. Tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit di

Kalteng namun pada tanggal 19 Maret tersangka meninggal dunia,” timpalnya.

Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Ketapang itu menegaskan

meninggalnya tersangka murni akibat terjatuh dan tidak ada unsur lainnya. Yury

turut menegaskan tak ada pemukulan yang dilakukan anggota terhadap tersangka.

Terkait beredarnya surat pernyataan pembayaran tanggul dan

denda adat atas kematian tersangka Kapolres berdalih bahwa hal itu hanya berupa

pemberian santunan terhadap keluarga.

“Dari Polsek tetap memberi santunan kepada keluarga

tersangka atas ungkapan bela sungkawa,” bebernya.

Tersangka, lanjut Kapolres, diamankan atas dugaan kasus

pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka lainnya, yang mana dari

pengakuan tersangka serta 3 tersangka lainnya bahkan tersangka sudah melakukan

21 kali pencurian sepeda motor serta pencurian sarang burung walet.

“Jenazah tersangka sudah dilakukan visum di RSUD Agoesdjam

Ketapang. Saat ini penyidikan kasus pencurian tetap dilanjukan terhadap 3

tersangka lain sedangkan untuk mengetahui kronologis kejadian telah dilakukan

penyelidikan oleh Sie Propam,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Pantai Ketikal, Ahin Mandri turut

membenarkan bahwa ada warganya yang meninggal saat ditahan di Polsek Marau.

Namun Ahin berkilah bahwa dirinya tak mengetahui secara

pasti kapan dan di mana sekaligus penyebab kematian warganya itu.

Ahin turut membenarkan bahwa ada kesepakatan pembayaran

tanggul kematian warganya dan merupakan kesepakatan dari keluarga almahum. Bahkan

Ahin mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai yang mengetahui adanya

kesepakatan tersebut.

“Tapi saya hanya sebagai yang mengetahui saja, untuk

jelasnya silahkan tanya langsung ke Polsek Marau yang lebih paham dan mengerti

semua. Namun, sampai hari ini tidak ada pembayaran tanggul walaupun itu sudah

disepakati mereka,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus

Pasek Sudina mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga tersangka

mengenai kematian tersangka Dimas. Di mana intinya, kata dia, pihaknya telah

melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedural.

“Terkait santunan itu hanya tentang perihal kemanusian, tapi

kalau untuk denda adat kita sudah komunikasikan dengan Dewan Adat Kabupaten bahwa

apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur Kepolisian,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Yohanes Ontot Harap Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Lahirkan Pemikiran Inovatif
Selasa, 26 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Babak Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ternyata Ada Dua Mesin Perontok Padi yang Dipinjamkan
Selasa, 26 Maret 2019

Berita terkait