Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Maret 2019 |
Polisi Tegaskan Tersangka
Meninggal Akibat Terjatuh
KalbarOnline,
Ketapang – Dimas (20) tahanan Polsek Marau yang ditangkap pada 11 Maret
2019 atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) meninggal dunia
setelah sempat ditahan beberapa hari di Polsek Marau.
Sepeninggalnya tersangka lantas mengundang tanda tanya masyarakat
setempat lantaran saat diamankan, tersangka Dimas masih dalam keadaan sehat.
Warga juga dibuat semakin penasaran lantaran beredar surat
pernyataan yang ditandatangani dua anggota Polsek Marau yang menyatakan
menyanggupi adanya ‘Tanggul dan Denda Adat’ atas meninggalnya Dimas anak dari
Bapak Kamsui dan Ibu Mari yang beralamatkan di Dusun Pemarauan, Desa Pantai
Ketikal, Kecamatan Singkup Ketapang, dengan rincian Tanggul Kematian dan Denda
Adat sebesar Rp90 juta.
Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin
pernyataan di antaranya sebagai berikut;
Pertama, kami berjanji akan membayar Tanggul dan Denda Adat
tersebut paling lama pada 27 Maret 2019 bertempat di Dusun Pemarauan, Desa
Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup dan akan diserahkan ke pihak keluarga.
Kedua, jika tidak terbayarkan pada 27 Maret 2019, maka akan
kembali pada tuntutan awal Tanggul dan Denda Adar sebesar Rp240 juta.
Ketiga, mempersilahkan dan mengizinkan pihak keluarga Dimas
yang telah meninggal untuk melanjutkan ke jalur hukum positif sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku dan mayat jenazah dari saudara Dimas
akan digali lagi untuk kepentingan otopsi jika tidak terbayar.
Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang
diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pantai Ketikal serta 5 orang warga
yang menjadi saksinya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
membenarkan adanya tersangka yang meninggal dunia atas nama Dimas yang
sebelumnya diamankan Polsek Marau. Ia menerangkan tersangka Dimas meninggal
lantaran terjatuh saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan
kasusnya.
“Kejadiannya Sabtu (16/3). Saat itu tersangka dibawa untuk
dilakukan pengembangan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Saat di perjalanan, tersangka
berusaha melarikan diri dari kawalan petugas,” terangnya saat dikonfirmasi awak
media, Selasa (26/3/2019).
“Saat dilakukan pengejaran, tersangka lalu terjatuh sehingga
kepalanya terbentur aspal. Tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit di
Kalteng namun pada tanggal 19 Maret tersangka meninggal dunia,” timpalnya.
Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Ketapang itu menegaskan
meninggalnya tersangka murni akibat terjatuh dan tidak ada unsur lainnya. Yury
turut menegaskan tak ada pemukulan yang dilakukan anggota terhadap tersangka.
Terkait beredarnya surat pernyataan pembayaran tanggul dan
denda adat atas kematian tersangka Kapolres berdalih bahwa hal itu hanya berupa
pemberian santunan terhadap keluarga.
“Dari Polsek tetap memberi santunan kepada keluarga
tersangka atas ungkapan bela sungkawa,” bebernya.
Tersangka, lanjut Kapolres, diamankan atas dugaan kasus
pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka lainnya, yang mana dari
pengakuan tersangka serta 3 tersangka lainnya bahkan tersangka sudah melakukan
21 kali pencurian sepeda motor serta pencurian sarang burung walet.
“Jenazah tersangka sudah dilakukan visum di RSUD Agoesdjam
Ketapang. Saat ini penyidikan kasus pencurian tetap dilanjukan terhadap 3
tersangka lain sedangkan untuk mengetahui kronologis kejadian telah dilakukan
penyelidikan oleh Sie Propam,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Pantai Ketikal, Ahin Mandri turut
membenarkan bahwa ada warganya yang meninggal saat ditahan di Polsek Marau.
Namun Ahin berkilah bahwa dirinya tak mengetahui secara
pasti kapan dan di mana sekaligus penyebab kematian warganya itu.
Ahin turut membenarkan bahwa ada kesepakatan pembayaran
tanggul kematian warganya dan merupakan kesepakatan dari keluarga almahum. Bahkan
Ahin mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai yang mengetahui adanya
kesepakatan tersebut.
“Tapi saya hanya sebagai yang mengetahui saja, untuk
jelasnya silahkan tanya langsung ke Polsek Marau yang lebih paham dan mengerti
semua. Namun, sampai hari ini tidak ada pembayaran tanggul walaupun itu sudah
disepakati mereka,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus
Pasek Sudina mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga tersangka
mengenai kematian tersangka Dimas. Di mana intinya, kata dia, pihaknya telah
melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedural.
“Terkait santunan itu hanya tentang perihal kemanusian, tapi
kalau untuk denda adat kita sudah komunikasikan dengan Dewan Adat Kabupaten bahwa
apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur Kepolisian,” tandasnya. (Adi
LC)
Polisi Tegaskan Tersangka
Meninggal Akibat Terjatuh
KalbarOnline,
Ketapang – Dimas (20) tahanan Polsek Marau yang ditangkap pada 11 Maret
2019 atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) meninggal dunia
setelah sempat ditahan beberapa hari di Polsek Marau.
Sepeninggalnya tersangka lantas mengundang tanda tanya masyarakat
setempat lantaran saat diamankan, tersangka Dimas masih dalam keadaan sehat.
Warga juga dibuat semakin penasaran lantaran beredar surat
pernyataan yang ditandatangani dua anggota Polsek Marau yang menyatakan
menyanggupi adanya ‘Tanggul dan Denda Adat’ atas meninggalnya Dimas anak dari
Bapak Kamsui dan Ibu Mari yang beralamatkan di Dusun Pemarauan, Desa Pantai
Ketikal, Kecamatan Singkup Ketapang, dengan rincian Tanggul Kematian dan Denda
Adat sebesar Rp90 juta.
Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin
pernyataan di antaranya sebagai berikut;
Pertama, kami berjanji akan membayar Tanggul dan Denda Adat
tersebut paling lama pada 27 Maret 2019 bertempat di Dusun Pemarauan, Desa
Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup dan akan diserahkan ke pihak keluarga.
Kedua, jika tidak terbayarkan pada 27 Maret 2019, maka akan
kembali pada tuntutan awal Tanggul dan Denda Adar sebesar Rp240 juta.
Ketiga, mempersilahkan dan mengizinkan pihak keluarga Dimas
yang telah meninggal untuk melanjutkan ke jalur hukum positif sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku dan mayat jenazah dari saudara Dimas
akan digali lagi untuk kepentingan otopsi jika tidak terbayar.
Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang
diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pantai Ketikal serta 5 orang warga
yang menjadi saksinya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
membenarkan adanya tersangka yang meninggal dunia atas nama Dimas yang
sebelumnya diamankan Polsek Marau. Ia menerangkan tersangka Dimas meninggal
lantaran terjatuh saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan
kasusnya.
“Kejadiannya Sabtu (16/3). Saat itu tersangka dibawa untuk
dilakukan pengembangan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Saat di perjalanan, tersangka
berusaha melarikan diri dari kawalan petugas,” terangnya saat dikonfirmasi awak
media, Selasa (26/3/2019).
“Saat dilakukan pengejaran, tersangka lalu terjatuh sehingga
kepalanya terbentur aspal. Tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit di
Kalteng namun pada tanggal 19 Maret tersangka meninggal dunia,” timpalnya.
Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Ketapang itu menegaskan
meninggalnya tersangka murni akibat terjatuh dan tidak ada unsur lainnya. Yury
turut menegaskan tak ada pemukulan yang dilakukan anggota terhadap tersangka.
Terkait beredarnya surat pernyataan pembayaran tanggul dan
denda adat atas kematian tersangka Kapolres berdalih bahwa hal itu hanya berupa
pemberian santunan terhadap keluarga.
“Dari Polsek tetap memberi santunan kepada keluarga
tersangka atas ungkapan bela sungkawa,” bebernya.
Tersangka, lanjut Kapolres, diamankan atas dugaan kasus
pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka lainnya, yang mana dari
pengakuan tersangka serta 3 tersangka lainnya bahkan tersangka sudah melakukan
21 kali pencurian sepeda motor serta pencurian sarang burung walet.
“Jenazah tersangka sudah dilakukan visum di RSUD Agoesdjam
Ketapang. Saat ini penyidikan kasus pencurian tetap dilanjukan terhadap 3
tersangka lain sedangkan untuk mengetahui kronologis kejadian telah dilakukan
penyelidikan oleh Sie Propam,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Pantai Ketikal, Ahin Mandri turut
membenarkan bahwa ada warganya yang meninggal saat ditahan di Polsek Marau.
Namun Ahin berkilah bahwa dirinya tak mengetahui secara
pasti kapan dan di mana sekaligus penyebab kematian warganya itu.
Ahin turut membenarkan bahwa ada kesepakatan pembayaran
tanggul kematian warganya dan merupakan kesepakatan dari keluarga almahum. Bahkan
Ahin mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai yang mengetahui adanya
kesepakatan tersebut.
“Tapi saya hanya sebagai yang mengetahui saja, untuk
jelasnya silahkan tanya langsung ke Polsek Marau yang lebih paham dan mengerti
semua. Namun, sampai hari ini tidak ada pembayaran tanggul walaupun itu sudah
disepakati mereka,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus
Pasek Sudina mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga tersangka
mengenai kematian tersangka Dimas. Di mana intinya, kata dia, pihaknya telah
melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedural.
“Terkait santunan itu hanya tentang perihal kemanusian, tapi
kalau untuk denda adat kita sudah komunikasikan dengan Dewan Adat Kabupaten bahwa
apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur Kepolisian,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini