Ketapang    

Gerebek Rumah di Air Upas, Polisi Amankan Pria dengan 145 Gram Sabu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 03 April 2026
Gerebek Rumah di Air Upas, Polisi Amankan Pria dengan 145 Gram Sabu
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Seorang pria berinisial BS (46 tahun) diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Selasa (31/03/2026) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar AKP Dewa Made Surita dalam keterangan resminya, Kamis (02/04/2026).

IMG-20260403-WA0003
null

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan BS yang merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 145,57 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, baik di wilayah Air Upas maupun seluruh Kabupaten Ketapang,” tegas AKP Dewa Made Surita. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tanjak Jadi Solusi, Imigrasi Pontianak Layani Paspor Warga Sakit Tanpa Harus Beranjak
Jumat, 03 April 2026
Artikel Sebelumnya
Satpol PP bersama Forkopimcam Sisir PKL di Kawasan Waterfront Pontianak Selatan
Jumat, 03 April 2026

Berita terkait