Ketapang    

Polisi Gerebek Arena Biliar di Tumbang Titi, Sita 10,6 Gram Sabu dari Seorang Pemuda

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 02 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (28/07/2025) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,6 gram dari tangan pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan, bahwa pelaku berinisial APN (24 tahun), warga Kecamatan Tumbang Titi. Ia ditangkap saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Kecamatan Tumbang Titi yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Made Adyana, Jumat (01/08/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,6 gram. Selain itu, turut diamankan 2 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set bong alat hisap sabu, 5 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 350.000 serta 2 unit handphone milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, APN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di luar wilayah Kecamatan Tumbang Titi yang kini dalam pengejaran polisi.

“Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” ujarnya.

IPTU Made Adyana menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penangkapan ini, IPTU Made Adyana juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Menteri LHK Hanif: Luas Karhutla Kalbar Terbesar Secara Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Edi Kukuhkan Pengurus FPK Kecamatan se-Pontianak, Ajak Warga Jaga Harmoni Kota Multikultural
Jumat, 01 Agustus 2025

Berita terkait