Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 02 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (28/07/2025) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,6 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan, bahwa pelaku berinisial APN (24 tahun), warga Kecamatan Tumbang Titi. Ia ditangkap saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Kecamatan Tumbang Titi yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Made Adyana, Jumat (01/08/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,6 gram. Selain itu, turut diamankan 2 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set bong alat hisap sabu, 5 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 350.000 serta 2 unit handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, APN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di luar wilayah Kecamatan Tumbang Titi yang kini dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” ujarnya.
IPTU Made Adyana menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penangkapan ini, IPTU Made Adyana juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (28/07/2025) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,6 gram dari tangan pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan, bahwa pelaku berinisial APN (24 tahun), warga Kecamatan Tumbang Titi. Ia ditangkap saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Kecamatan Tumbang Titi yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Made Adyana, Jumat (01/08/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,6 gram. Selain itu, turut diamankan 2 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set bong alat hisap sabu, 5 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 350.000 serta 2 unit handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, APN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di luar wilayah Kecamatan Tumbang Titi yang kini dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” ujarnya.
IPTU Made Adyana menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penangkapan ini, IPTU Made Adyana juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini