Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 10 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S (35 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, pelaku S merupakan target operasi kepolisian karena disinyalir aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, anggota menemukan yang bersangkutan berada di tepi jalan Desa Tumbang Titi dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar IPTU Made Adyana dalam rilis resminya, Selaaa (10/02/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah uang tunai di tangan pelaku yang diduga hasil transaksi narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya yang masih berada di Desa Tumbang Titi untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,21 gram bruto, beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya,” lanjutnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk jaringan narkoba yang terkait dengan pelaku masih kami dalami. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak situasi kamtibmas, terlebih dengan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S (35 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, pelaku S merupakan target operasi kepolisian karena disinyalir aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, anggota menemukan yang bersangkutan berada di tepi jalan Desa Tumbang Titi dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar IPTU Made Adyana dalam rilis resminya, Selaaa (10/02/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah uang tunai di tangan pelaku yang diduga hasil transaksi narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya yang masih berada di Desa Tumbang Titi untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,21 gram bruto, beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya,” lanjutnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk jaringan narkoba yang terkait dengan pelaku masih kami dalami. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak situasi kamtibmas, terlebih dengan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini