Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Oktober 2020 |
Lagi, Polres Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 50 Gram
KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku berinisial SH (25) yang merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan berhasil diamankan Satreskoba Polres Ketapang bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 50,97 gram.
SH sendiri tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya karena kedapatan memiki barang haram tersebut pada Senin (28/9/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan satu kantong plastik hitam yang berisikan narkoba jenis sabu sabu," katanya Kamis (1/10/2020).
Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan kalau barang haram tersebut disimpan di atas plafon kamar pelaku.
“Serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut diketahui berat bruto-nya mencapai 50,97 gram," ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun pidana kurungan penjara. (Adi LC)
Lagi, Polres Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 50 Gram
KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku berinisial SH (25) yang merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan berhasil diamankan Satreskoba Polres Ketapang bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 50,97 gram.
SH sendiri tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya karena kedapatan memiki barang haram tersebut pada Senin (28/9/2020) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan satu kantong plastik hitam yang berisikan narkoba jenis sabu sabu," katanya Kamis (1/10/2020).
Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan kalau barang haram tersebut disimpan di atas plafon kamar pelaku.
“Serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut diketahui berat bruto-nya mencapai 50,97 gram," ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun pidana kurungan penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini