Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 04 Desember 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial N (40 tahun).
N diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (03/12/2024) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menerangkan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.
Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang, juga turut diamankan. Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” katanya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial N (40 tahun).
N diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (03/12/2024) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menerangkan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.
Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang, juga turut diamankan. Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” katanya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini