Ketapang    

Ringkus Pelaku Narkoba, Polisi Ketapang Amankan 3,4 Gram Sabu

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 04 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial N (40 tahun).

N diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (03/12/2024) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menerangkan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.

Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang, juga turut diamankan. Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” katanya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Raih Predikat Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Kalbar
Rabu, 04 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Pj Ketua TP PKK Kalbar Lanjutkan Uji Coba Makan Sehat Bergizi di Mempawah
Rabu, 04 Desember 2024

Berita terkait