Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 30 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat dengan menggagalkan transaksi narkoba serta menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat (25/10/2024) pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman menjelaskan, bahwa diamankannya terduga pelaku berinisial NO (41 tahun) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir.
“Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Adi.
NO merupakan warga Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap. Saat diamankan ia sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk uang tunai Rp 1.350.000 dari tangan pelaku.
NO kemudian sempat dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya, dan keesokan harinya pada Sabtu 26 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto.
"Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto,” papar Adi.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda," tutup Adi. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat dengan menggagalkan transaksi narkoba serta menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat (25/10/2024) pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman menjelaskan, bahwa diamankannya terduga pelaku berinisial NO (41 tahun) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir.
“Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Adi.
NO merupakan warga Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap. Saat diamankan ia sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu, termasuk uang tunai Rp 1.350.000 dari tangan pelaku.
NO kemudian sempat dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya, dan keesokan harinya pada Sabtu 26 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto.
"Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto,” papar Adi.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda," tutup Adi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini