Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 28 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - IS (50 tahun), seorang pria paruh baya, warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, pada Minggu 26 Januari 2025 Pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat sebuah rumah kontrakan yang beralamat dimaksud, yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menanggapi laporan ini, petugas Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Benar saja, saat rumah digeledah dengan disaksikan juga oleh perangkat desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, kemudian 1 buah Sendok Sabu, 1 buah tas Merk EIGER warna hitam, 1 buah kaca fanbo, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
“Pelaku telah diamankan anggota Polsek Matan Hilir Selatan, dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.
Selanjutnya, untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.
Sementara itu, petugas kepolisian juga akan terus menelusuri lebih jauh asal muasal barang bukti yang diduga sabu tersebut, dalam rangka mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku IS.
Kapolsek Helwani pun turut mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Ketapang.
“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” tuturnya. (Adi)
KALBARONLINE.com - IS (50 tahun), seorang pria paruh baya, warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, pada Minggu 26 Januari 2025 Pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdapat sebuah rumah kontrakan yang beralamat dimaksud, yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menanggapi laporan ini, petugas Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Benar saja, saat rumah digeledah dengan disaksikan juga oleh perangkat desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, kemudian 1 buah Sendok Sabu, 1 buah tas Merk EIGER warna hitam, 1 buah kaca fanbo, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
“Pelaku telah diamankan anggota Polsek Matan Hilir Selatan, dan saat ini sudah kita bawa ke Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani.
Selanjutnya, untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.
Sementara itu, petugas kepolisian juga akan terus menelusuri lebih jauh asal muasal barang bukti yang diduga sabu tersebut, dalam rangka mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku IS.
Kapolsek Helwani pun turut mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Ketapang.
“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” tuturnya. (Adi)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini