Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 12 Februari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku diamankan oleh polisi di dilokasi tambang emas Dusun Batu Menangis, Desa Kemuning Biutak. Sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Minggu (11/2).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 wib di warung bilyard dilokasi tambang Dusun Batu menangis di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Pelaku atas nama Samuin alias Miun (47) warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
[caption id="attachment_13361" align="aligncenter" width="600"]
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas Polsek Matan Hilir Selatan Dari Pelaku (Foto: Adi LC0[/caption]
Pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu satu butir pil inex warna pink serta 1 buah timbangan elektrik satu buah bong / alat hisap sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dilokasi tambang batu menangis tersebut setiap malam minggunya sering menjadi tempat transaksi jual beli markoba.
“Atas informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek MHS beserta Kanit dan juga 2 orang anggota reskrim bergerak ke lokasi tambang Batu Menangis kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang sedang mengedarkan sabu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dari hasil penggeledahan di badan dan bagan pondok pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Kapolsek MHS, AKP Yafet Efraim Patabang.
Atas perbuatannya, pelaku melakukan pelanggaran Pasal 112, pasal 114 pasal 127 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku diamankan oleh polisi di dilokasi tambang emas Dusun Batu Menangis, Desa Kemuning Biutak. Sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan, Minggu (11/2).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 wib di warung bilyard dilokasi tambang Dusun Batu menangis di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Pelaku atas nama Samuin alias Miun (47) warga Desa Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
[caption id="attachment_13361" align="aligncenter" width="600"]
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas Polsek Matan Hilir Selatan Dari Pelaku (Foto: Adi LC0[/caption]
Pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu satu butir pil inex warna pink serta 1 buah timbangan elektrik satu buah bong / alat hisap sabu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dilokasi tambang batu menangis tersebut setiap malam minggunya sering menjadi tempat transaksi jual beli markoba.
“Atas informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek MHS beserta Kanit dan juga 2 orang anggota reskrim bergerak ke lokasi tambang Batu Menangis kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang sedang mengedarkan sabu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dari hasil penggeledahan di badan dan bagan pondok pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Kapolsek MHS, AKP Yafet Efraim Patabang.
Atas perbuatannya, pelaku melakukan pelanggaran Pasal 112, pasal 114 pasal 127 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini