Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 27 Mei 2023 |
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku itu berinisial RZ (20 tahun), ia diamankan petugas di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat (26/05/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan," ungkap Salahudin, Sabtu (27/05/2023).
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu.
Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut, selanjutnya akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku itu berinisial RZ (20 tahun), ia diamankan petugas di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat (26/05/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan," ungkap Salahudin, Sabtu (27/05/2023).
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu.
Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut, selanjutnya akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini