Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 23 Juli 2024 |
KalbarOnline, Landak - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pelaku berinisial EF di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
EF ditangkap lantaran diduga keras menjadi pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Rinto menyampaikan, penangkapan EF ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria berinisial EF, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelahnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak Saat bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan benar saja, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Cappucino yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, EF beserta barang bukti tersebut digelandang ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF kemudian dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika! Penangkapan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak," tegas IPTU Rinto.
Ia menambahkan, bahwa kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerja sama ini terus terjalin dengan baik," tutup IPTU Rinto. (Jau)
KalbarOnline, Landak - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pelaku berinisial EF di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
EF ditangkap lantaran diduga keras menjadi pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Rinto menyampaikan, penangkapan EF ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria berinisial EF, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelahnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak Saat bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan benar saja, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Cappucino yang berisi enam buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, EF beserta barang bukti tersebut digelandang ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. EF kemudian dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika! Penangkapan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Landak," tegas IPTU Rinto.
Ia menambahkan, bahwa kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkotika ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semoga kerja sama ini terus terjalin dengan baik," tutup IPTU Rinto. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini