Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 01 Februari 2020 |
Berhasil ungkap
delapan kasus narkoba sepanjang Januari 2020
KalbarOnline,
Ketapang – Peredaran narkoba semakin marak di kawasan Kabupaten
Ketapang. Sehingga pihak pergerakan pihak Kepolisian bak kejar-kejaran dengan
pergerakan para pelaku. Setelah sebelumnya peredaran barang haram tersebut
melibatkan anak di bawah umur dengan barang bukti sabu seberat 11,07 gram. Kali
ini, Satres Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap
seorang pria warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Kendawangan, Marsup (46)
dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram. Pelaku diamankan polisi saat
berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan
pada Minggu (26/1/2020) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku
yang telah berstatus tersangka ini, berawal dari pengembangan kasus yang
dilakukan pihaknya.

“Saat diamankan, tersangka sedang berjalan kaki menunggu mobil
travel untun kembali menuju kediamannya. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis
sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas tersangka,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Anggiat sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya juga sempat
memeriksa sejumlah saksi termasuk supir mobil travel yang akan menjemput
tersangka di lokasi penangkapan. Namun demikian, polisi masih akan terus
melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Untuk kasus kali ini memang agak berbeda karena biasanya
barang bukti sudah diracik kalau ini barang bukti masih utuh dalam satu
bungkus,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Pelaku dikategorikan sebagai pengedar karena memiliki barang
bukti lebih dari 5 gram. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara
dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Anggiat menambahkan sepanjang bulan Januari 2020 ini
pihaknya telah melakukan pengungkapan delapan kasus narkoba dengan total
delapan tersangka yang telah dilakukan proses hukum. (Adi LC)
Berhasil ungkap
delapan kasus narkoba sepanjang Januari 2020
KalbarOnline,
Ketapang – Peredaran narkoba semakin marak di kawasan Kabupaten
Ketapang. Sehingga pihak pergerakan pihak Kepolisian bak kejar-kejaran dengan
pergerakan para pelaku. Setelah sebelumnya peredaran barang haram tersebut
melibatkan anak di bawah umur dengan barang bukti sabu seberat 11,07 gram. Kali
ini, Satres Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap
seorang pria warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Kendawangan, Marsup (46)
dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram. Pelaku diamankan polisi saat
berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan
pada Minggu (26/1/2020) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba
Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku
yang telah berstatus tersangka ini, berawal dari pengembangan kasus yang
dilakukan pihaknya.

“Saat diamankan, tersangka sedang berjalan kaki menunggu mobil
travel untun kembali menuju kediamannya. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis
sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas tersangka,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Anggiat sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya juga sempat
memeriksa sejumlah saksi termasuk supir mobil travel yang akan menjemput
tersangka di lokasi penangkapan. Namun demikian, polisi masih akan terus
melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Untuk kasus kali ini memang agak berbeda karena biasanya
barang bukti sudah diracik kalau ini barang bukti masih utuh dalam satu
bungkus,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Pelaku dikategorikan sebagai pengedar karena memiliki barang
bukti lebih dari 5 gram. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara
dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Anggiat menambahkan sepanjang bulan Januari 2020 ini
pihaknya telah melakukan pengungkapan delapan kasus narkoba dengan total
delapan tersangka yang telah dilakukan proses hukum. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini