Ketapang    

Lagi, Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 01 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Berhasil ungkap

delapan kasus narkoba sepanjang Januari 2020

KalbarOnline,

Ketapang – Peredaran narkoba semakin marak di kawasan Kabupaten

Ketapang. Sehingga pihak pergerakan pihak Kepolisian bak kejar-kejaran dengan

pergerakan para pelaku. Setelah sebelumnya peredaran barang haram tersebut

melibatkan anak di bawah umur dengan barang bukti sabu seberat 11,07 gram. Kali

ini, Satres Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penangkapan terhadap

seorang pria warga Dusun Sumber Priangan, Kecamatan Kendawangan, Marsup (46)

dengan barang bukti sabu seberat 18,47 gram. Pelaku diamankan polisi saat

berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan

pada  Minggu (26/1/2020) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba

Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku

yang telah berstatus tersangka ini, berawal dari pengembangan kasus yang

dilakukan pihaknya.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai awak media
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai awak media (Foto: Adi LC)

“Saat diamankan, tersangka sedang berjalan kaki menunggu mobil

travel untun kembali menuju kediamannya. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis

sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas tersangka,” katanya, Jumat (31/1/2020).

Anggiat sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya juga sempat

memeriksa sejumlah saksi termasuk supir mobil travel yang akan menjemput

tersangka di lokasi penangkapan. Namun demikian, polisi masih akan terus

melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Untuk kasus kali ini memang agak berbeda karena biasanya

barang bukti sudah diracik kalau ini barang bukti masih utuh dalam satu

bungkus,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan

di Mapolres Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang

Narkotika.

“Pelaku dikategorikan sebagai pengedar karena memiliki barang

bukti lebih dari 5 gram. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara

dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Anggiat menambahkan sepanjang bulan Januari 2020 ini

pihaknya telah melakukan pengungkapan delapan kasus narkoba dengan total

delapan tersangka yang telah dilakukan proses hukum. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Ketapang Bakal Pugar Komplek Makam Kerajaan Tanjungpura
Sabtu, 01 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Terduga Pengedar Sabu di Ketapang Berdalih Hanya Untuk Konsumsi Pribadi
Sabtu, 01 Februari 2020

Berita terkait