Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 17 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni berinisial MA (33 tahun) dan HP (23 tahun).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Nanga Tayap dan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (13/11/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB terhadap pelaku MA, warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan dilakukan di area depan halaman parkir sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dari hasil penggeledahan badan pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 1 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,77 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah handphone.
Selanjutnya, sehari setelahnya, tepatnya pada Jumat (14/11/2025) sekira pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan upaya hukum melalui penangkapan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HP. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita menyampaikan, bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
"Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025).
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni berinisial MA (33 tahun) dan HP (23 tahun).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Nanga Tayap dan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (13/11/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB terhadap pelaku MA, warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan dilakukan di area depan halaman parkir sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dari hasil penggeledahan badan pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 1 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,77 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah handphone.
Selanjutnya, sehari setelahnya, tepatnya pada Jumat (14/11/2025) sekira pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan upaya hukum melalui penangkapan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HP. Dari tangan pelaku, petugas menyita 13 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita menyampaikan, bahwa dua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
"Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik keduanya yang direncanakan akan dijual kembali,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025).
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini