Pontianak    

Kejati Kalbar Tetapkan Dua Panitia Pembangunan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 17 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua orang panitia pembangunan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 - 2022.

Kedua tersangka tersebut yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR selaku perencana/pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan.

Melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (12/11/2025) malam, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menyampaikan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Ia menyampaikan, bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 sampai dengan 2022 memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000 (dua puluh dua milyar empat puluh dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun dalam perjalananya, dana tersebut diduga diselewengkan.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin  secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp 5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik,” kata Siju.

Lebih jauh, Siju pun membeberkan sejumlah temuan yang dianggap sebagai fakta hukum oleh penyidik, antara lain bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah, tidak sesuai RAB.

“Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB," katanya.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya,” tambah Siju.

Selanjutnya, panitia pembangunan disebutkan telah menggunakan dana hibah itu untuk membiayai perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp 469.000.000—yang padahal peruntukan itu tidak terdapat pada rincian anggaran perencanaan dan honor panitia sebagaimana termuat di dalam NPHD, proposal, maupun RAB awal. Selain itu, panitia juga melakukan pembayaran insentif kepada panitia pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 198.720.000.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu saudara IS, (karena) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. (IS juga) memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif panitia,” jelasnya.

Tersangka selanjutnya, yakni MR, karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

“(MR) menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB,” urai Siju.

Atas perbuatannya, IS dan MR kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025,” terang Siju.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Polisi Masih Selidiki Kasus Raibnya Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes Kapuas Hulu
Senin, 17 November 2025
Artikel Sebelumnya
Polres Ketapang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Senin, 17 November 2025

Berita terkait