Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 14 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Senin (13/05/2024).
Pemanggilan Syarif Kamaruzaman ini dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Pontianak.
Informasi mengenai pemanggilan pria yang juga menjabat selaku Pj Bupati Kubu Raya itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
“Jadi iya hari ini dipanggil yang terkait. Hari ini harusnya 4 orang, tapi hanya 1 orang yang datang,” kata Wayan.
Wayan mengungkapkan, Syarif Kamaruzaman dipanggil dalam rangka untuk dimintai keterangan yang mendukung terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Untuk siapa saja yang diperiksa tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Termasuk terkait hasil pemeriksaan, Wayan menuturkan, bahwa tidak bisa disampaikan lantaran hal tersebut adalah wewenang penyidik.
“Untuk hasil pemeriksaan kita belum tau, karena wewenang penyidik,” sebut Wayan.
Wayan menambahkan, setelah diperiksa sebagai saksi, apabila ditemukan alat bukti berupa surat, dokumen, penyidik akan melakukan penyitaan karena sudah di tahap penyidikan. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Senin (13/05/2024).
Pemanggilan Syarif Kamaruzaman ini dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Yayasan Mujahidin Pontianak.
Informasi mengenai pemanggilan pria yang juga menjabat selaku Pj Bupati Kubu Raya itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
“Jadi iya hari ini dipanggil yang terkait. Hari ini harusnya 4 orang, tapi hanya 1 orang yang datang,” kata Wayan.
Wayan mengungkapkan, Syarif Kamaruzaman dipanggil dalam rangka untuk dimintai keterangan yang mendukung terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Untuk siapa saja yang diperiksa tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Termasuk terkait hasil pemeriksaan, Wayan menuturkan, bahwa tidak bisa disampaikan lantaran hal tersebut adalah wewenang penyidik.
“Untuk hasil pemeriksaan kita belum tau, karena wewenang penyidik,” sebut Wayan.
Wayan menambahkan, setelah diperiksa sebagai saksi, apabila ditemukan alat bukti berupa surat, dokumen, penyidik akan melakukan penyitaan karena sudah di tahap penyidikan. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini