Pontianak    

Berbekal Dokumen Lengkap, Sutarmidji Kembali Sambangi Kejati Kalbar Jelaskan Kebijakan Hibah untuk Mujahidin

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 01 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, pada Senin 1 Juli 2025. Kedatangannya ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait polemik hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.

“Saya hari ini, tanggal 1 Juli, lanjut memberikan keterangan dalam polemik hibah kepada Yayasan Mujahidin,” ujar Sutarmidji usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Sutarmidji telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis 26 Juni 2025. Saat itu, ia sempat meminta penundaan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan.

“Karena waktu itu saya minta tunda karena ada beberapa dokumen yang harus saya siapkan. Alhamdulillah hari ini sudah clear,” kata Midji, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, adapun dokumen yang dibawa kali ini mencakup antara lain data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kalbar, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, data itu menjadi landasan kuat bagi dirinya untuk menambah daya tampung siswa SMA Mujahidin.

Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Midji datang dan pulang melalui pintu depan Kantor Kejati Kalbar. Ia tiba pukul 09.00 WIB, lalu istirahat pada tengah hari, dan kembali diperiksa dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selama pemeriksaan berlangsung, Midji menyebutkan, bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan. Proses tanya jawab berlangsung interaktif, bahkan diselingi diskusi demi memperjelas duduk perkara.

“Tak ada yang saya tutup-tutupi, semua saya jawab sesuai dengan bunyi dokumen yang saya tandatangani,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pembahasan dan diskusi kala itu turut menyentuh pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya apresiasi pihak penyidik yang tetap membuat BAP sesuai yang saya ketahui tanpa pengarahan,” ucapnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Menteri LHK Hanif: Luas Karhutla Kalbar Terbesar Secara Nasional
Selasa, 01 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Jemaah Haji Kalbar Pulang Mulai 6 Juli, Satu Dipulangkan Lebih Awal karena Sakit
Selasa, 01 Juli 2025

Berita terkait