Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 01 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, pada Senin 1 Juli 2025. Kedatangannya ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait polemik hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.
“Saya hari ini, tanggal 1 Juli, lanjut memberikan keterangan dalam polemik hibah kepada Yayasan Mujahidin,” ujar Sutarmidji usai pemeriksaan.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Sutarmidji telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis 26 Juni 2025. Saat itu, ia sempat meminta penundaan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Karena waktu itu saya minta tunda karena ada beberapa dokumen yang harus saya siapkan. Alhamdulillah hari ini sudah clear,” kata Midji, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, adapun dokumen yang dibawa kali ini mencakup antara lain data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kalbar, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, data itu menjadi landasan kuat bagi dirinya untuk menambah daya tampung siswa SMA Mujahidin.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Midji datang dan pulang melalui pintu depan Kantor Kejati Kalbar. Ia tiba pukul 09.00 WIB, lalu istirahat pada tengah hari, dan kembali diperiksa dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selama pemeriksaan berlangsung, Midji menyebutkan, bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan. Proses tanya jawab berlangsung interaktif, bahkan diselingi diskusi demi memperjelas duduk perkara.
“Tak ada yang saya tutup-tutupi, semua saya jawab sesuai dengan bunyi dokumen yang saya tandatangani,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pembahasan dan diskusi kala itu turut menyentuh pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya apresiasi pihak penyidik yang tetap membuat BAP sesuai yang saya ketahui tanpa pengarahan,” ucapnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, pada Senin 1 Juli 2025. Kedatangannya ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait polemik hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.
“Saya hari ini, tanggal 1 Juli, lanjut memberikan keterangan dalam polemik hibah kepada Yayasan Mujahidin,” ujar Sutarmidji usai pemeriksaan.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Sutarmidji telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis 26 Juni 2025. Saat itu, ia sempat meminta penundaan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Karena waktu itu saya minta tunda karena ada beberapa dokumen yang harus saya siapkan. Alhamdulillah hari ini sudah clear,” kata Midji, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, adapun dokumen yang dibawa kali ini mencakup antara lain data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kalbar, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, data itu menjadi landasan kuat bagi dirinya untuk menambah daya tampung siswa SMA Mujahidin.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Midji datang dan pulang melalui pintu depan Kantor Kejati Kalbar. Ia tiba pukul 09.00 WIB, lalu istirahat pada tengah hari, dan kembali diperiksa dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selama pemeriksaan berlangsung, Midji menyebutkan, bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan. Proses tanya jawab berlangsung interaktif, bahkan diselingi diskusi demi memperjelas duduk perkara.
“Tak ada yang saya tutup-tutupi, semua saya jawab sesuai dengan bunyi dokumen yang saya tandatangani,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pembahasan dan diskusi kala itu turut menyentuh pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya apresiasi pihak penyidik yang tetap membuat BAP sesuai yang saya ketahui tanpa pengarahan,” ucapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini