Pontianak    

Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Hibah GKE “Petra”

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 24 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 24 November 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyebutkan, bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

"Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat," ujarnya melalui keterangan pers.

Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dalam kasus ini, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja. Kemudian pada 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut. Selain itu, HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanggal 27 April 2019 untuk kegiatan pembangunan gereja yang sesungguhnya tidak dilaksanakan pada tahun tersebut.

"Padahal kegiatan/pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua buah kunci kendaraan: satu mobil Volkswagen merah dan satu mobil Mini Cooper AT hitam. Kemudian sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan," tutur Wayan.

Pernyataan Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kediaman HN. Ia menyebut, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pembuktian.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegasnya.

Kajati menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel dan proporsional, dengan menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi.

"Kejati Kalbar (juga berkomitmen) akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum," pungkasnya. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Kantor Desa Tanjung Roboh, Camat Suhaid: Sementara Pindah ke Gedung Posyandu
Senin, 24 November 2025
Artikel Sebelumnya
Momen Kebersamaan, Wako dan Wawako Pontianak Tanding Voli Melawan ASN
Senin, 24 November 2025

Berita terkait