Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 24 November 2025.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyebutkan, bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
"Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat," ujarnya melalui keterangan pers.
Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dalam kasus ini, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja. Kemudian pada 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut. Selain itu, HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanggal 27 April 2019 untuk kegiatan pembangunan gereja yang sesungguhnya tidak dilaksanakan pada tahun tersebut.
"Padahal kegiatan/pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua buah kunci kendaraan: satu mobil Volkswagen merah dan satu mobil Mini Cooper AT hitam. Kemudian sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan," tutur Wayan.
Pernyataan Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kediaman HN. Ia menyebut, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pembuktian.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegasnya.
Kajati menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel dan proporsional, dengan menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Kejati Kalbar (juga berkomitmen) akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum," pungkasnya. (FikA)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin 24 November 2025.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyebutkan, bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
"Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat," ujarnya melalui keterangan pers.
Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dalam kasus ini, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja. Kemudian pada 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut. Selain itu, HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanggal 27 April 2019 untuk kegiatan pembangunan gereja yang sesungguhnya tidak dilaksanakan pada tahun tersebut.
"Padahal kegiatan/pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua buah kunci kendaraan: satu mobil Volkswagen merah dan satu mobil Mini Cooper AT hitam. Kemudian sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan," tutur Wayan.
Pernyataan Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kediaman HN. Ia menyebut, tindakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pembuktian.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegasnya.
Kajati menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel dan proporsional, dengan menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Kejati Kalbar (juga berkomitmen) akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum," pungkasnya. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini