Pontianak    

Dua Pengelola Proyek Gereja GKE Petra Sintang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 09 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (08/09/2025).

Kedua tersangka yakni HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG, selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkab Sintang.

Siju menjelaskan, GKE Petra Sintang menerima hibah Rp 5 miliar. Namun, pembangunan tidak sesuai NPHD/RAB. Hasil audit menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara Rp 748,9 juta.

“HN selaku seksi pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB,” terangnya.

Kemudian, gereja kembali menerima hibah Rp 3 miliar. HN diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018.

“Akibatnya, negara dirugikan Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” katanya.

HN ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Sementara RG ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 - 28 September 2025.

Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan kabar spekulatif atau menyesatkan,” ujarnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Perkuat Inklusivitas, Pemkot Bakal Tambah Tenaga UPT LDAC
Selasa, 09 September 2025
Artikel Sebelumnya
RSUD Soedarso Pontianak Terapkan e-Resep, Percepat Distribusi Obat ke Pasien
Selasa, 09 September 2025

Berita terkait