Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang yang Libatkan Dua Anggota Dewan

Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang yang Libatkan Dua Anggota Dewan

KalbarOnline, Pontianak – Asintel Kejaksaan Tinggi Kalbar Taliwondo membeberkan fakta atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Haezer Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasus tersebut yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial TI dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang inisial TM serta dua tersangka lainnya masing-masing berinisial JM dan SM.

Kata Taliwondo ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp241.681.750 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

“Dari apa yang dilakukan oleh para tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Kalbar sebesar Rp241 juta,” katanya, Senin, 4 Oktober 2021.

Uang sebanyak itu merupakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang yang disalurkan pada 26 Februari 2018 sebesar Rp299.000.000.

Dana hibah itu dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang melalui dua tahap. Tahap pertama yakni pada tanggal 27 April 2018 dicairkan sebesar Rp239.200.000 yang ditransfer ke rekening pribadi JM selaku pengurus gereja.

Baca Juga :  Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans

Fakta Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang yang Libatkan Dua Anggota Dewan

Kemudian pada tahap II yakni pada tanggal 13 Juli 2018 dicairkan lagi sebesar Rp59.800.000 yang ditransfer ke rekening Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Eben Heazer.

Setelah dana hibah tersebut dicairkan, oleh JM selaku pengurus GPdI Eben Heazer diserahkan kepada SM sebesar Rp219.150.000.

Selanjutnya oleh SM, uang tersebut diserahkan kepada TI yang saat itu merupakan Anggota DPRD Sintang sebesar Rp100.000.000 yang digunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem. Sementara TM menerima sebesar Rp19.800.000 sebagai fee komitmen antara JM dan SM kepadanya.

Sisa dana hibah sebesar Rp121.881.750 dikuasai masing-masing oleh SM sebesar Rp99.350.000 dan JM sebesar Rp22.531.750.

“Sementara dana yang murni untuk pembangunan gereja hanya sebesar Rp57. 318.250,” kata Taliwondo.

Keempat tersangka telah dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.

Kejati Kalbar Tahan Dua Anggota DPRD, Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi saat diwawancarai awak media (Foto: KJT)

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kronologi OTT Gubernur Sulses Nurdin Abdullah

Komitmen Kejaksaan berantas korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi, oleh karena itu pihaknya juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” kata Kajati.

Masyhudi mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.

“Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku pada siapa saja,” tegasnya.

Comment