Pontianak    

Kejari Pontianak Periksa Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Sejumlah Pihak Juga Dimintai Keterangan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 12 Maret 2026
Kejari Pontianak Periksa Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun 2023 dan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap tersangka TK pada Rabu (11/03/2026).

“Pemeriksaan terhadap tersangka TK kami lakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Pontianak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya TK telah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (04/03/2026), namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengonfirmasi baru bisa memenuhi panggilan pada Rabu (11/03/2026).

Dalam perkara tersebut, TK diketahui menjabat sebagai koordinator sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak 2024.

Selain TK, jaksa penyidik juga telah lebih dulu memeriksa tersangka RD yang merupakan Ketua Bawaslu Kota Pontianak pada Rabu (04/03/2026).

Agus Eko Purnomo menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Ke depan kami akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendukung alat bukti yang telah kami peroleh,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Warga Kalbar Antusias Daftar Mudik Gratis 2026
Kamis, 12 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Harga Pertalite Masih Rp 10 Ribu, Pertamina Pastikan Stok BBM di Pontianak Aman Jelang Idulfitri
Kamis, 12 Maret 2026

Berita terkait