Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 02 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, RD sebagai tersangka Tipikor Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Pontianak Tahun 2024.
Selain RD, jaksa juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak November 2025. Selama proses itu, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan puluhan saksi.
“Penyidikan sudah berjalan sejak November 2025. Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator Sekretariat,” ujarnya didampingi Kasipidsus Salomo Saing dan Kasi Intel Dwi Setiawan Kusumo pada Senin (02/03/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2023 - 2024.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan Pilkada selesai justru diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa setelah kegiatan sudah penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ini ada beberapa yang tidak dikembalikan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Adapun total dana hibah pilkada yang diterima Bawaslu Kota Pontianak diketahui mencapai sekitar Rp 10 miliar. Agus mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Sesuai dari yang kita penyidikan, itu ada Rp 1,7 miliar. Kemudian setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang Rp 600 juta dikembalikan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan dana tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan aliran dan pemanfaatannya. Namun berdasarkan keterangan ahli dan auditor sementara, penggunaan dana dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrat dan pihak terkait lainnya.
“Untuk saksi ada sekitar 30 orang dari berbagai pihak. Pemeriksaan masih terus berjalan,” tambahnya.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Pontianak dijadwalkan kembali memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, RD sebagai tersangka Tipikor Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Pontianak Tahun 2024.
Selain RD, jaksa juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak November 2025. Selama proses itu, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan puluhan saksi.
“Penyidikan sudah berjalan sejak November 2025. Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator Sekretariat,” ujarnya didampingi Kasipidsus Salomo Saing dan Kasi Intel Dwi Setiawan Kusumo pada Senin (02/03/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2023 - 2024.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan Pilkada selesai justru diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa setelah kegiatan sudah penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ini ada beberapa yang tidak dikembalikan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Adapun total dana hibah pilkada yang diterima Bawaslu Kota Pontianak diketahui mencapai sekitar Rp 10 miliar. Agus mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Sesuai dari yang kita penyidikan, itu ada Rp 1,7 miliar. Kemudian setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang Rp 600 juta dikembalikan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan dana tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan aliran dan pemanfaatannya. Namun berdasarkan keterangan ahli dan auditor sementara, penggunaan dana dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrat dan pihak terkait lainnya.
“Untuk saksi ada sekitar 30 orang dari berbagai pihak. Pemeriksaan masih terus berjalan,” tambahnya.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Pontianak dijadwalkan kembali memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini