Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 02 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas pada Sabtu lalu (28/02/2026).
Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina Kalbar melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu dus yang mencurigakan milik salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemerikaan fisik, ditemukan enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat dalam keterangan tertulis (02/03/2026).
Telur-telur tersebut dikemas secara sederhana dan tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” jelas Ferdi.
Menurut Ferdi, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Karena, telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredaran tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, telur-telur tersebut rencananya akan serahkan ke pihak konservasi. Ia menekankan dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tambahnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas pada Sabtu lalu (28/02/2026).
Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina Kalbar melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu dus yang mencurigakan milik salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemerikaan fisik, ditemukan enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat dalam keterangan tertulis (02/03/2026).
Telur-telur tersebut dikemas secara sederhana dan tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” jelas Ferdi.
Menurut Ferdi, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Karena, telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredaran tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, telur-telur tersebut rencananya akan serahkan ke pihak konservasi. Ia menekankan dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tambahnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini