Pontianak    

502 Butir Telur Penyu Ilegal, Karantina Kalbar Gagalkan Penyeludupan di Sambas

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 02 Maret 2026
502 Butir Telur Penyu Ilegal, Karantina Kalbar Gagalkan Penyeludupan di Sambas
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas pada Sabtu lalu (28/02/2026).

Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina Kalbar melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu dus yang mencurigakan milik salah satu penumpang.

Setelah dilakukan pemerikaan fisik, ditemukan enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir.

“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat dalam keterangan tertulis (02/03/2026).

Telur-telur tersebut dikemas secara sederhana dan tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” jelas Ferdi.

Menurut Ferdi, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Karena, telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredaran tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, telur-telur tersebut rencananya akan serahkan ke pihak konservasi. Ia menekankan dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tambahnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Jaksa Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Senin, 02 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Wako Edi Lantik 29 Pejabat Eselon 3 dan 4 Pemkot Pontianak
Senin, 02 Maret 2026

Berita terkait