Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 02 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Aksi pencurian terjadi di sebuah masjid di Kota Pontianak saat suasana Ramadan. Seorang pria nekat mencuri dua unit handphone milik jemaah dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan salat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilakukan penyelidikan.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut.
“Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah selesai salat. Saat dicek, dua HP yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” ujarnya.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green serta satu unit OPPO A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut beribadah di dalam masjid untuk mengelabui jamaah.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Beting bersama barang bukti,” ungkap Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro milik korban. Berdasarkan pengakuannya, handphone tersebut rencananya akan dijual, sementara uang hasil kejahatan akan digunakan untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Lid)
KALBARONLINE.com - Aksi pencurian terjadi di sebuah masjid di Kota Pontianak saat suasana Ramadan. Seorang pria nekat mencuri dua unit handphone milik jemaah dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan salat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilakukan penyelidikan.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut.
“Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah selesai salat. Saat dicek, dua HP yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” ujarnya.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green serta satu unit OPPO A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut beribadah di dalam masjid untuk mengelabui jamaah.
“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Beting bersama barang bukti,” ungkap Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro milik korban. Berdasarkan pengakuannya, handphone tersebut rencananya akan dijual, sementara uang hasil kejahatan akan digunakan untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini