Pengaruh Narkoba dan Judi Online, Pria Kubu Nekat Curi Kotak Amal Masjid Nurul Qolby

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial AH (24 tahun) asal Desa Olak-olak Kubu, Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan mencuri kotak amal milik Masjid Masjid Nurul Qolby yang berlokasi di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/09/2023).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, pelaku berhasil diringkus oleh petugas Polsek Sungai Ambawang setelah sebelumnya tertangkap tangan usai membongkar kotak amal tersebut oleh pengurus masjid.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sesampainya di sana, pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid Nurul Qolby, ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian,” terang Ade, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Menantu Tega Jual Motor Ibu Mertua

Ade menerangkan, bahwa peristiwa itu terjadi selepas sholat Isya, sekitar pukul 20.47 WIB. Saat para jemaah sudah pulang dan kondisi masjid telah sepi, pelaku lalu masuk ke dalam masjid dan membongkar paksa kotak amal dan mendapati uang didalamnya sebesar Rp 2.808.000.

Namun perbuatan pelaku tidak berjalan mulus, karena saat akan keluar dari masjid, pelaku langsung diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat.

Baca Juga :  Terkuak, Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe MT Kantongi Senpi Rakitan

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” kata Ade.

Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online.

“Atas perbuatannya, AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment