Pontianak    

Ketagihan Judi Online, Pria di Pontianak Curi Handphone di 13 Lokasi Berbeda

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 27 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kecanduan judi online (judol) membuat seorang pria berinisial RS (23) nekat melakukan pencurian handphone di 13 lokasi berbeda di Kota Pontianak. Aksi itu dilakukannya demi mendapatkan uang cepat untuk terus bermain judol.

RS akhirnya diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ida Amin Suryadinata, saat kembali beraksi di salah satu rumah ibadah, Kamis (25/12/2025).

Dalam pemeriksaan, RS mengakui seluruh perbuatannya. Handphone hasil curian dijual kepada rekannya di kawasan Kampung Beting, dan seluruh uangnya digunakan untuk bermain judi online.

“Saya menjual barang curian di Kampung Dalam. Uangnya untuk judi online, kadang bisa habis jutaan rupiah per hari,” ucap RS kepada petugas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menjelaskan salah satu aksi pelaku terjadi di Masjid Jihad, Jalan Johan Idrus, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggal di kamar lantai dua masjid saat korban salat Subuh. Ketika korban kembali, kedua ponsel sudah hilang,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro warna silver dan satu unit Realme 5 Pro.

Selain RS, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial WI (29). RS berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara WI membeli handphone hasil kejahatan.

“Modusnya, pelaku menyasar rumah ibadah dan kendaraan bermotor. Ia mengecek jok motor yang terbuka dan kantong motor yang ditinggalkan pemiliknya, berharap menemukan handphone,” kata Haris.

Polisi mencatat, total ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disasar pelaku, mulai dari kawasan Sungai Raya Dalam, Purnama, Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya I, Karya Sosial, Gajah Mada, Dokter Wahidin, Mirbaya, Natakusuma hingga wilayah lainnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Motifnya ekonomi. Pelaku dengan sengaja mencuri untuk mendapatkan uang yang kemudian dipakai bermain judi online,” pungkas Haris. (Lid)

Artikel Selanjutnya
MPW Pemuda Pancasila Kalbar Laporkan Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Polisi dan Satpol PP
Sabtu, 27 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Tourism Malaysia dan Asita Kalbar Luncurkan Paket Wisata Belanja MYES 2025, Ada Diskon Besar-besaran
Sabtu, 27 Desember 2025

Berita terkait