Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, dua pemuda asal
Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan diringkus tim buser Polres
Ketapang, Senin (2/12/2019). Adalah Doni (21) dan Supriadi (16) yangdiamankan lantaran menggondol satu
unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 6875 GE di sebuah rumah kost di dekat Komplek
Pemakaman China Desa Payak Kumang, Delta Pawan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto melalui
Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua pelaku
ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS pada Senin (2/12/2019).
Korban pada saat kejadian yaitu pada tanggal 11 November
2019 sekitar pukul 20.00 wib sedang mengunjungi temannya di sebuah kost dekat
Komplek Pemakaman China Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Korban, kata
dia, memarkirkan sepeda motornya di depan kost temannya itu. namun, selang
beberapa waktu kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya
dikejutkan saat melihat sepeda motornya yang sudah raib. Berdasarkan keterangan
korban, lanjut Matalip, pada saat kejadian kondisi di depan rumah kost tersebut
agak gelap dan sepi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Ketapang memerintahkan
Anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di
lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin kemaren (2/12/2019)
sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Awan Kiri berikut
barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Vario milik korban,”
ujarnya.
“Untuk platnya sudah sempat diganti oleh pelaku dengan nomor
plat KB 4119 ZA, yang mana sebelumnya nomor plat sepeda motor tersebut adalah
KB 6875 GE. Ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data
Laporan Polisi yang dibuat pelapor. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” timpalnya.
IPDA Matalip juga menuturkan bahwa setelah dilakukan
pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, terungkap bahwa kedua pelaku
sudah beberapa kali melakukan kasus serupa yaitu di tiga TKP lainnya yakni di Kantor
Desa Sungai Awan, Desa Kuala Tolak dan di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah
kehilangan kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Ketapang.
“Silahkan bagi masyarakat yang mengalami tindak pidana untuk
melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan
pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis
serta tentunya bebas dari segala pungli,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, dua pemuda asal
Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan diringkus tim buser Polres
Ketapang, Senin (2/12/2019). Adalah Doni (21) dan Supriadi (16) yangdiamankan lantaran menggondol satu
unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 6875 GE di sebuah rumah kost di dekat Komplek
Pemakaman China Desa Payak Kumang, Delta Pawan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto melalui
Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua pelaku
ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS pada Senin (2/12/2019).
Korban pada saat kejadian yaitu pada tanggal 11 November
2019 sekitar pukul 20.00 wib sedang mengunjungi temannya di sebuah kost dekat
Komplek Pemakaman China Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Korban, kata
dia, memarkirkan sepeda motornya di depan kost temannya itu. namun, selang
beberapa waktu kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya
dikejutkan saat melihat sepeda motornya yang sudah raib. Berdasarkan keterangan
korban, lanjut Matalip, pada saat kejadian kondisi di depan rumah kost tersebut
agak gelap dan sepi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Ketapang memerintahkan
Anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di
lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin kemaren (2/12/2019)
sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Awan Kiri berikut
barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Vario milik korban,”
ujarnya.
“Untuk platnya sudah sempat diganti oleh pelaku dengan nomor
plat KB 4119 ZA, yang mana sebelumnya nomor plat sepeda motor tersebut adalah
KB 6875 GE. Ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data
Laporan Polisi yang dibuat pelapor. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” timpalnya.
IPDA Matalip juga menuturkan bahwa setelah dilakukan
pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, terungkap bahwa kedua pelaku
sudah beberapa kali melakukan kasus serupa yaitu di tiga TKP lainnya yakni di Kantor
Desa Sungai Awan, Desa Kuala Tolak dan di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah
kehilangan kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Ketapang.
“Silahkan bagi masyarakat yang mengalami tindak pidana untuk
melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan
pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis
serta tentunya bebas dari segala pungli,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini