KalbarOnline, Ketapang – Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, dua pemuda asal Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan diringkus tim buser Polres Ketapang, Senin (2/12/2019). Adalah Doni (21) dan Supriadi (16) yangdiamankan lantaran menggondol satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 6875 GE di sebuah rumah kost di dekat Komplek Pemakaman China Desa Payak Kumang, Delta Pawan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS pada Senin (2/12/2019).
Korban pada saat kejadian yaitu pada tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 20.00 wib sedang mengunjungi temannya di sebuah kost dekat Komplek Pemakaman China Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Korban, kata dia, memarkirkan sepeda motornya di depan kost temannya itu. namun, selang beberapa waktu kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya dikejutkan saat melihat sepeda motornya yang sudah raib. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Matalip, pada saat kejadian kondisi di depan rumah kost tersebut agak gelap dan sepi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Ketapang memerintahkan Anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin kemaren (2/12/2019) sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Awan Kiri berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Vario milik korban,” ujarnya.
“Untuk platnya sudah sempat diganti oleh pelaku dengan nomor plat KB 4119 ZA, yang mana sebelumnya nomor plat sepeda motor tersebut adalah KB 6875 GE. Ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data Laporan Polisi yang dibuat pelapor. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” timpalnya.
IPDA Matalip juga menuturkan bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, terungkap bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan kasus serupa yaitu di tiga TKP lainnya yakni di Kantor Desa Sungai Awan, Desa Kuala Tolak dan di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Silahkan bagi masyarakat yang mengalami tindak pidana untuk melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis serta tentunya bebas dari segala pungli,” tandasnya. (Adi LC)
Comment