Ketapang    

Curi Motor di Empat Lokasi Berbeda, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Polres Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 03 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, dua pemuda asal

Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan diringkus tim buser Polres

Ketapang, Senin (2/12/2019). Adalah Doni (21) dan Supriadi (16) yangdiamankan lantaran menggondol satu

unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 6875 GE di sebuah rumah kost di dekat Komplek

Pemakaman China Desa Payak Kumang, Delta Pawan pada Senin (11/11/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto melalui

Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua pelaku

ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS pada Senin (2/12/2019).

Korban pada saat kejadian yaitu pada tanggal 11 November

2019 sekitar pukul 20.00 wib sedang mengunjungi temannya di sebuah kost dekat

Komplek Pemakaman China Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Korban, kata

dia, memarkirkan sepeda motornya di depan kost temannya itu. namun, selang

beberapa waktu kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya

dikejutkan saat melihat sepeda motornya yang sudah raib. Berdasarkan keterangan

korban, lanjut Matalip, pada saat kejadian kondisi di depan rumah kost tersebut

agak gelap dan sepi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Ketapang memerintahkan

Anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di

lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin kemaren (2/12/2019)

sekitar pukul 20.00 wib di rumahnya masing-masing di Desa Sungai Awan Kiri berikut

barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Vario milik korban,”

ujarnya.

“Untuk platnya sudah sempat diganti oleh pelaku dengan nomor

plat KB 4119 ZA, yang mana sebelumnya nomor plat sepeda motor tersebut adalah

KB 6875 GE. Ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data

Laporan Polisi yang dibuat pelapor. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti

sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” timpalnya.

IPDA Matalip juga menuturkan bahwa setelah dilakukan

pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, terungkap bahwa kedua pelaku

sudah beberapa kali melakukan kasus serupa yaitu di tiga TKP lainnya yakni di Kantor

Desa Sungai Awan, Desa Kuala Tolak dan di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah

kehilangan kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres

Ketapang.

“Silahkan bagi masyarakat yang mengalami tindak pidana untuk

melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan

pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis

serta tentunya bebas dari segala pungli,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda Bangga SDN 9 Sungai Raya Jadi Wakil Kubu Raya di LSS Kalbar 2019
Selasa, 03 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
KPU Sekadau Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020
Selasa, 03 Desember 2019

Berita terkait