Ketapang    

Curanmor, Dua Remaja Diringkus Polres Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 09 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku

pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (7/12/2018). Keduanya yang diketahui

masih remaja ini masing-masing inisial BS (18) dan RA (19) merupakan warga Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menuturkan bahwa kejadian bermula

sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban yakni Abdullah (30) berkunjung ke

rumah kerabatnya di Jalan Rahadi Usman Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong,

Ketapang untuk mengikuti acara tahlilan dengan mengendarai sepeda motor merk

Kawasaki Type D. Tracker SE Warna Hijau.

Seusai tahlilan sekitar pukul 19.00 WIB, Abdullah mendapati motornya

sudah tidak ada lagi di halaman rumah kerabatnya itu. Atas kejadian tersebut, korban

langsung melapor ke pihak Kepolisian.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan,”

ujarnya, Sabtu (8/12/2018).

Selang beberapa waktu kemudian sekitar pukul 21.00 Wib,

Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap kedua pelaku bersama dengan

barang bukti satu unit sepeda motor merk Kawasaki Type D. Tracker SE Warna

Hijau hasil.

“Keduanya ditangkap di daerah Sungai Jawi. Selanjutnya

tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan

lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Tegaskan Pemprov Kalbar Akan Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat
Sabtu, 08 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Geger Tani Dukung Gubernur Sutarmidji Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat
Sabtu, 08 Desember 2018

Berita terkait