KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan meringkus seorang wanita paruh baya bernama Nur (46) di sebuah kamar Kost di Jalan H. Agus Salim, Gang Manggis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (31/7/2018) dini hari. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan penangkapan terhadap Nur yang merupakan warga asal Kelurahan Pal V, Kecamatan Pontianak Barat berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku diamankan di rumah kost di Kelurahan Tengah lantaran diduga terlibat perkara tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dari hasil penangkapan pelaku diamankan bersama barang bukti satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, empat buah korek api gas, empah buah sendok terbuat dari sedotan plastik serta beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk narkoba jenis sabu ditemukan dua paket didalam sebuah plastik klip masing-masing diperkirakan seberat 1 gram dan 5.5 gram,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang bersama dengan barang bukti guna untuk menajalani proses lebih lanjut. (Adi LC)
Comment