Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial DN alias D (22) tak berkutik saat diciduk polisi di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Pemuda asal Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram di dalam tas selempang miliknya.
Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. DN diringkus saat berada di kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Keramat.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas DN.
“Awalnya, saat penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).
DN pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Eddy.
Barang bukti yang disita dari DN yakni 3 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto total 3,57 gram, dan 1 buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalbar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial DN alias D (22) tak berkutik saat diciduk polisi di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Pemuda asal Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram di dalam tas selempang miliknya.
Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. DN diringkus saat berada di kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Keramat.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas DN.
“Awalnya, saat penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).
DN pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Eddy.
Barang bukti yang disita dari DN yakni 3 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto total 3,57 gram, dan 1 buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalbar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini