Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 24 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang residivis kasus narkoba bernama Nikidiansyah alias Niki (32 tahun) kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah seorang warga bernama Anita di Dusun Simpang Tiga, Desa Sengkubang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,16 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Mempawah IPTU Agus Trimarsono mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap mengedarkan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 klip plastik berisi sabu seberat bruto 14,16 gram, 1 klip plastik berisi 10 klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai Rp 200.000 pecahan Rp 20.000 serta 1 buah pipet plastik.
“Seluruh barang bukti ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka saat diamankan. Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Azizi,” katanya.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2024. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Agus Trimarsono menambahkan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga tengah melakukan serangkaian tindakan lanjutan seperti pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, pengujian laboratorium barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. (FikA)
KALBARONLINE.com – Seorang residivis kasus narkoba bernama Nikidiansyah alias Niki (32 tahun) kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah seorang warga bernama Anita di Dusun Simpang Tiga, Desa Sengkubang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,16 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Mempawah IPTU Agus Trimarsono mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap mengedarkan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 klip plastik berisi sabu seberat bruto 14,16 gram, 1 klip plastik berisi 10 klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, uang tunai Rp 200.000 pecahan Rp 20.000 serta 1 buah pipet plastik.
“Seluruh barang bukti ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka saat diamankan. Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Azizi,” katanya.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2024. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Agus Trimarsono menambahkan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga tengah melakukan serangkaian tindakan lanjutan seperti pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, pengujian laboratorium barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini