Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres kemabali meringkus seorang pria berinisial Y (30) yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu.
Ia ditangkap Polisi di garasi rumahnya di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Senin (28/07/2025) petang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, satu timbangan digital, dua pipet modifikasi, dan plastik klip kosong,” jelasnya, Selasa (29/7/2025).
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran. Polisi menduga M merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. AKP Aris menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
“Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden dalam Asta Cita. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 15 Kelurahan Tuan-Tuan, Abdullah Amir, mengungkapkan bahwa warga telah lama mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
“Sudah hampir sebulan ini terlihat aktivitas yang mencurigakan di rumah itu. Warga resah, tapi kami sabar dan terus pantau,” ujarnya kepada Kalbaronline, Rabu (30/7/2025).
Ia juga berharap pihak kepolisian tidak berhenti sampai di penangkapan kurir saja, tetapi agar dapat mengungkap pemasok barang haram yang telah meresahkan masyarakat itu.
“Kami warga RT 15 minta supaya bandarnya juga ditangkap. Jangan hanya kurirnya yang kena, karena akar masalahnya ada di atas,” tandas Abdullah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres kemabali meringkus seorang pria berinisial Y (30) yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis Sabu.
Ia ditangkap Polisi di garasi rumahnya di Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Senin (28/07/2025) petang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, satu timbangan digital, dua pipet modifikasi, dan plastik klip kosong,” jelasnya, Selasa (29/7/2025).
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran. Polisi menduga M merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. AKP Aris menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
“Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden dalam Asta Cita. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 15 Kelurahan Tuan-Tuan, Abdullah Amir, mengungkapkan bahwa warga telah lama mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
“Sudah hampir sebulan ini terlihat aktivitas yang mencurigakan di rumah itu. Warga resah, tapi kami sabar dan terus pantau,” ujarnya kepada Kalbaronline, Rabu (30/7/2025).
Ia juga berharap pihak kepolisian tidak berhenti sampai di penangkapan kurir saja, tetapi agar dapat mengungkap pemasok barang haram yang telah meresahkan masyarakat itu.
“Kami warga RT 15 minta supaya bandarnya juga ditangkap. Jangan hanya kurirnya yang kena, karena akar masalahnya ada di atas,” tandas Abdullah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini