Ketapang    

Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu di Benua Kayong, Amankan 74,79 Gram

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 18 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (52 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,79 gram bruto.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji mengatakan, kalau penangkapan dilakukan pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong.

“Pelaku kita amankan sesaat setelah mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 74,79 gram bruto,” ungkap Aris dalam keterangan resminya, Kamis (18/09/2025).

Aris menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kotak putih, kantong plastik hitam, serta handphone milik pelaku.

“Menurut pengakuannya, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang,” tambah Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Terima Penghargaan BIFA Award 2025
Kamis, 18 September 2025
Artikel Sebelumnya
Bupati Alexander Laporkan Kesiapan Sekolah Rakyat di Ketapang, Optimis Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Kamis, 18 September 2025

Berita terkait