Tangkap Dua Pelaku, Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Sabu Seberat 12,53 Gram

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan menangkap dua pelaku kejahatan, masing-masing berinisial ZU (34 tahun) dan DE (26 tahun).

Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang di dua lokasi berbeda atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Julham menyampaikan, bahwa diamankannya kedua pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba.

“Pelaku ZU ini kita amankan di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pada hari Selasa, 27 September 2022, sekira pukul 18.00 Wib,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Adi LC)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Adi LC)

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati dari tangan pelaku barang bukti berupa 30 klip kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,18 gram.

Baca Juga :  Kodam XII/Tpr Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Dilanjutkan Julham, tak hanya melakukan penangkapan terhadap ZU, petugas juga  langsung mengembangkan informasi adanya satu pelaku lain berinisial DE. Dimana rumah pelaku DE tak jauh dari lokasi rumah pelaku ZU. 

“Dari hasil pengembangan di lapangan, kembali kita mengamankan pelaku DE, dimana dari tangan pelaku DE ini kita mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektrik, sebuah bong serta 14 kantong klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,35 gram ” beber Julham.

Baca Juga :  Pelaku Pembobol ATM di Ketapang Mengaku Terlilit Hutang

Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sabu dengan total berat 12,53 gram, dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

Disampaikan Julham pula, bahwa kedua pelaku itu kini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Adi LC)

Comment