Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Sintang - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis (06/10/2022).
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, press release ini terkait pengungkapan 3 kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.
Tommy mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari ES yang diamankan kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.
Selanjutnya untuk tersangka H, diamankan kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.
"Adapun sama seperti sebelumnya, tersangka Y diamankan setelah kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, sehingga pada saat penangkapan, tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W," ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES sebanyak 10,04 gram, tersangka H sebanyak 41,61 gram dan tersangka Y sebanyak 118,36 gram.
"Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tommy.
Usai melaksanakan press release pengungkapan, Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang yang turut hadir kala itu, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons, adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkan," ujar Tommy.
Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini, agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktivitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti," imbaunya. (Jau)
KalbarOnline, Sintang - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindakan pidana peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Sintang, Kamis (06/10/2022).
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, press release ini terkait pengungkapan 3 kasus yang ditangani oleh pihaknya dengan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y.
Tommy mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari ES yang diamankan kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.
Selanjutnya untuk tersangka H, diamankan kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.
"Adapun sama seperti sebelumnya, tersangka Y diamankan setelah kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, sehingga pada saat penangkapan, tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W," ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES sebanyak 10,04 gram, tersangka H sebanyak 41,61 gram dan tersangka Y sebanyak 118,36 gram.
"Lebih lanjut pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tommy.
Usai melaksanakan press release pengungkapan, Kapolres Sintang didampingi unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Sintang yang turut hadir kala itu, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan seberat kurang lebih 1,7 ons, adapun untuk barang bukti ini akan langsung kita musnahkan," ujar Tommy.
Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini, agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktivitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti," imbaunya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini