KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2073,85 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 5303,23 gram, Jumat (07/10/2022), di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jalan Zainudin nomor 1.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional Kejati Kalbar, Jaksa Madya M Tohe, Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Pembina Anandasari, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang diantaranya terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjungpura dan Lapas Klas II A Pontianak.
Dari kasus ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 4 (empat) tersangka yang kesemuanya laki-laki.
“Menurut keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah pengiriman yang pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim, ini merupakan pengiriman yang kesekian kalinya” kata Raden.
Raden kemudian menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni bermula pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 14.40 WIB. Dimana Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 orang berinisial EF di Sebuah Kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin, Komplek Batara Indah 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Raden menyatakan, petugas menemukan adanya 1 buah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel dengan nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan, dengan nama pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan, Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Nomor 1-1A Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Paket itu berisi 1 bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang di balut lakban warna coklat serta barang bukti pendukung lainnya.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Raden, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira jam 12.20 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang bernama AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Dan AB dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian, sekitar jam 12.42 Wib, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT Global Kalimantan Makmur (GKM) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti yang ditemukan 1 ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei diduga narkotika jenis sabu dan 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas penemuan ini, AB pun dilakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS alias JY.
“Kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30 WIB dan mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau dan dilakukan penggeledahan terhadap YS alias JY,” ungkap Raden.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit HP Oppo warna biru. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari AB dan YS alias JY ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama MD alias AC yang berperan sebagai penghubung antara AB ke orang berinisial K di Malaysia (DPO) untuk mengambil 5 bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
“Berita ini harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika, dan Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika,” imbau Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar kepada para wartawan saat diwawancarai.
Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menyatakan, kalau pihaknya berkomitmen dan siap membantu tugas-tugas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas.
“Kami siap mendukung pihak penyidik aparat penegak hukum kapanpun, 24 jam, di saat membutuhkan tersangka maupun barang bukti,” ucapnya. (Jau)
Comment