Polda Kalbar Musnahkan 9,152 Kg Ganja Asal Medan

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9,152 kilogram, di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Kamis (13/04/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas, AKBP Prinanto, perwakilan Kajati Provinsi Kalbar dan perwakilan Kakanwil Bea Cukai Provinsi Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam kesempatan itu, Yohanes Hernowo menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula pada tanggal 24 Maret 2023 lalu, di mana pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda, Irjen Remigius Sigid Tukar Posisi dengan Irjen Suryanbodo Asmoro

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai lalu mengamankan seorang pria berinisial IB (28 tahun) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan ganja yang berasal dari Medan.

“Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga :  Praktik Nakal Produsen Beras Oplosan Tercium di Pontianak, Sutarmidji: Tunggu Saja Waktunya

Yohanes mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat. Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar ganja di Kalbar dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.

“Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang (sebanyak) itu dipakai sendiri,” ujar Yohanes. (Jau)

Comment