Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 April 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9,152 kilogram, di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Kamis (13/04/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas, AKBP Prinanto, perwakilan Kajati Provinsi Kalbar dan perwakilan Kakanwil Bea Cukai Provinsi Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Hernowo menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula pada tanggal 24 Maret 2023 lalu, di mana pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai lalu mengamankan seorang pria berinisial IB (28 tahun) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan ganja yang berasal dari Medan.
"Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 kilogram," jelasnya.
Yohanes mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat. Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar ganja di Kalbar dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
"Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang (sebanyak) itu dipakai sendiri," ujar Yohanes. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9,152 kilogram, di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, pada Kamis (13/04/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas, AKBP Prinanto, perwakilan Kajati Provinsi Kalbar dan perwakilan Kakanwil Bea Cukai Provinsi Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Yohanes Hernowo menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula pada tanggal 24 Maret 2023 lalu, di mana pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi.
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai lalu mengamankan seorang pria berinisial IB (28 tahun) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan ganja yang berasal dari Medan.
"Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 kilogram," jelasnya.
Yohanes mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat. Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar ganja di Kalbar dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
"Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang (sebanyak) itu dipakai sendiri," ujar Yohanes. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini