KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1,5 kilogram dan 9.947 butir ekstasi, di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jumat (06/10/2023).
Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari 3 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar dan jajaran.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Agus Dwi Cahyono menerangkan, penanganan kasus pertama yakni pada tanggal 9 September 2023. Bermula saat Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat laporan dari salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, tentang adanya barang kiriman dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja.
“Setelah tim sampai di kantor jasa ekspedisi tersebut, lalu tim bersama salah seorang karyawan jasa ekspedisi mengantar paket berisi ganja ke alamat sekitaran Masjid Jami’ Kesultanan Pontianak, yang berada di daerah Kampung Beting dengan penerima bernama Maulana,” terangnya.
Namun setelah tim menunggu beberapa jam, penerima tidak datang serta nomor telepon yang tertera di paketan tersebut tidak bisa dihubungi. Selanjutnya, barang bukti tersebut pun dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kasus kedua, tim juga mendapatkan laporan dari informan, bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Singkawang. Selanjutnya Tim Interdiksi Kalbar melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).
“Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, kami berkomunikasi dengan seseorang yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi tersebut. Selanjutnya setelah berkomunikasi dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dengan harga 1 butirnya Rp 150 ribu, dengan harga total sebesar Rp 15 juta rupiah, dan untuk pembayaran setelah melihat narkotika jenis ekstasi terlebih dahulu baru akan dilakukan pembayaran,” terangnya.
Sekira pukul 18.30 WIB, disepakati untuk transaksi di kamar kost yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang sekira pukul 19.00 WIB. Anggota yang melakukan penyamaran kemudian bertemu dengan seorang laki-laki berinisial HP yang sedang duduk di dalam kamar kost.
“Pada saat HP menyerahkan 1 lembar tisu warna putih, di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi,” kata Kompol Agus.
Dari situ, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HP dan menemukan barang bukti berupa 1 lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 100 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk segi enam cap PP Tengkorak warna merah muda.
Selain itu, tim juga menemukan 1 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk segi enam cap PP Tengkorak warna merah muda yang sedang dipegang oleh tersangka menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian tim turut mengamankan 1 buah tas bertuliskan ATTIC warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik bertuliskan Alfamart yang berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 574 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk segi enam cap PP Tengkorak warna merah muda.
Selanjutnya, ditemukan pula 1 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 28 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk segi enam cap PP Tengkorak warna merah muda serta 1 buah handphone yang sedang dikuasai HP di bahu sebelah kirinya.
“Dengan disaksikan warga setempat, saudara HP dan barang bukti dibawa untuk penyidikan lebih lanjut. Pada saat diinterogasi, HP mengatakan bahwa masih ada menyimpan 35 bungkus narkotika jenis ekstasi di rumah temannya di daerah Jalan Karet Komplek Lavista nomor B3 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat,” terang Kompol Agus.
Berbekal informasi itu, tim langsung meluncur ke tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial WA serta menemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis ekstasi yang berjumlah sekitar 8793 butir.
“Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan itu kemudian dimusnahkan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Pemusnahan ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penulis: Muhammad Fakhri Humami/Mahasiswa PPL IAIN Pontianak 2023.
Comment