KalbarOnline, Pontianak – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti 1.098,06 gram sabu dan 2.912 butir ekstasi dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.
Wadir Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, kasus pertama berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 29 April 2023, bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1 Mei 2023 sekira jam 04.30 WIB, Tim Subdit Lidik III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial RS di tepi jalan perusahaan PT Fajar Saudara Kesuma di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.
“Kemudian dengan disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat tim melakukan penggeledahan terhadap badan ditemukan lah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram,” ujarnya, Selasa (30/05/2023).
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan terhadap rumah RS di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Dari sana, kata Abdul, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 1.098,06 gram.
Di kasus kedua dan ketiga, lanjutnya, berdasarkan hasil kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya, yang mana awalnya, petugas AVSEC Bandara Supadio memberikan informasi kepada Tim Ditresnarkoba bahwa pada hari Rabu 10 Mei 2023 bahwa terdapat seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi.
Kemudian sekira jam 08.10 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan seorang laki-laki inisial RR, dan dari hasil pemeriksaan X-Ray petugas mencurigai bahwa ada barang terlarang di badan RR pada saat itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, brnar saja, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir dengan berat 358,26 gram di dalam korset yang pada saat itu digunakan oleh RR.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan inisial AM yang merupakan teman dari RR dan juga 1 buah korset yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.912 butir dengan berat 680,65 gram.
“Jadi mereka ini masing-masing membawa ineks yang dililitkan di badannya menggunakan korset yang sudah dimodifikasi untuk menyimpang barang tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa RR baru pertama kali menjadi kurir lantaran kesulitan ekonomi, sedangkan AM sudah sering.
“RR ini baru pertama kali karena memang yang bersangkutan membutuhkan dukungan ekonomi sehingga mau melakukan. Sedangkan tersangka AM sudah beberapa kali. Bahkan jalur yang dilewati AM ini bukan hanya di Kalbar tapi juga ke Sumatera,” papar Abdul.
“Barang kemungkinan besar dari daerah perbatasan dengan tujuan kalau dilihat dari boarding pass langsung ke Surabaya dan kemungkinan tujuan akhirnya di Bali,” imbuhnya. (Indri)
Comment