Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 3,031 Kg Sabu dan 948 Butir Pil Ekstasi

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.031 kilogram dan 948 butir pil ekstasi, di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (04/11/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjungpura dan Lapas Klas II A Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang, yaitu KD dan SP,” ujar Yohanes didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi, di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (04/11/2022). (Foto: Jauhari)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi, di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (04/11/2022). (Foto: Jauhari)

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Buka Musrenbang Kapuas Hulu

“Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti sabu dengan berat 2,018 kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti ekstasi atau diduga pil ekstasi,” bebernya.

Kemudian, tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti shabu sebanyak 1,015 kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.

Yohanes mengatakan, bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Ia menyebut, meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khususnya di wilayah perbatasan.

Proses pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi, di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (04/11/2022). (Foto: Jauhari)
Proses pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi, di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (04/11/2022). (Foto: Jauhari)

“Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” katanya.

Baca Juga :  Remaja Pembawa Sabu ke Lapas Ketapang Diperiksa, Polisi Amankan Istri Narapidana

Yohanes juga menambahka, bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah perbatasan hingga ke pelosok daerah. 

“Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (Jau)

Comment