Warga Siantan Dibekuk Polda Kalbar, Kantongi 1000 Butir Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial TB alias TN (34 tahun), warga Siantan Tengah, Kota Pontianak ditangkap oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki lebih dari 1000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu.

TB alias TN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nurul Huda, Gang Plamboyan 1, Nomor A10, Kelurahan Sui Raya, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (24/10/2022) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar, terduga pelaku berinisial TB ini, ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Senin (24/10/2022) sore.

Baca Juga :  Tegaskan Tolak Kampanye Negatif, Sutarmidji: Kita Melalui Program dan Konsep Pemikiran Saja

Yohanes menyampaikan, untuk sementara jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihakmlnya yakni narkotika jenis sabu seberat 1,07 Kg bruto dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.028 butir. pelaku sendiri lanjutnya, diduga merupakan seorang bandar.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Ajak Semua Tokoh Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Akan kita sidik tuntas ini, karena barang bukti cukup banyak, dan pelaku ini tergolong bandar sebab barang bukti lain yang di sita ada timbangan digital dan plastik klip kosong,” jelasnya. (Jau)

Comment