Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 25 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DK (41) ditangkap bersama barang bukti berupa sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan, penangkapan terhadap DK dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika golongan I, yakni sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil peredaran gelap narkotika.
Deddy menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," ungkap Deddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," ujar Bambang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DK (41) ditangkap bersama barang bukti berupa sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan, penangkapan terhadap DK dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika golongan I, yakni sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil peredaran gelap narkotika.
Deddy menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," ungkap Deddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," ujar Bambang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini